CEMWU, Cikarang — Relawan POSKO JKN KIS SPKEP SPSI Bekasi melakukan audensi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Selasa, 30 Mei 2023.
Hadir dalam rombongan perwakilan PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi Sri Retno, Adam Nurbani, Mika Junianto KORNAS POSKO JKN dan M.Rusdi selaku KORWIL Bekasi.
Tim Relawan POSKO JKN KIS disambut Kacab BPJS melalui oleh staf BPJS Kesehatan, yang hadir diantaranya Rudi Darmawan, Diana fadilah, dr.Gerald, Rina, M. Irwin Saputra, Prahara Sayokti, Darmono, Lutfia Sutisna dan Arditia Rizky.
Audensi di buka oleh staf BPJS Rudi Darmawan sebagai Kabid SDM kantor cabang BPJS cikarang menyampaikan terima kasih atas kerjasama posko jkn dan masyarakat umum yang sudah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program BPJS kesehatan khususnya di kabupaten Bekasi.
“Ada beberapa hal yang di diskusikan dalam Audensi kali ini yang pertama masalah surat edaran ke badan usaha terkait anggota keluarga tambahan pada Kepesertaan BPJS PPU yang iurannya bisa di potong 1% dari upah pekerja,” ujarnya.
Kedua, ia mengatakan punishment terhadap badan usaha yang menunggak BPJS PPU. Ketiga, perpindahan kepesertaan PPU untuk Antar wilayah bisa dipermudah dan untuk kepesertaan PBI yang berasal dari PBPU (Tunggakan).
“Kenapa masih ada tunggakan dan denda saat di melakukan rawat inap di Rumah sakit,” kantanya.
Mika Junianto sebagai Sekjen Kornas membuka diskusi dengan Arditia Rizky yang mewakili BPJS menjabarkan akan membuat surat edaran ke Badan usaha agar segera menjalankan.
“Tapi tentu dengan mekanisme yang diatur oleh regulasi agar semua peserta tambahan melaporkan data diri ke RO BPJS yang ditugaskan di badan usaha dan untuk badan usaha yang menunggak semua mekanisme diserahkan ke badan usaha untuk mengcover pekerjaan nya bila pekerja sakit dan BPJS nya non aktif,” katanya.
“Dan apabila ada badan usaha yang memotong upah pekerjanya untuk iuran BPJS tapi badan usaha tidak menyetorkan ke BPJS, dalam hal ini BPJS kesehatan akan bersinergi dengan Disnaker dan dinas-dinas terkait adapun jika terbukti adanya tindak pidana BPJS kes akan berkoordinasi dengan kepolisian,” sambungnya.
Yntuk sanksi, kata dia, terberat bisa dibawa ke ranah hukum baik pidana maupun perdata. Selain itu, untuk pertanyaan terkait penunggakan peserta yang sudah jadi PBI dan di rawat di RS dan di mtemukan adanya denda agar pasien atau keluarga berkoordinasi dengan PIC BPJS yg ada di RS untuk dihapus.
Irwin menambahkan untuk Bandan usaha yang non aktif dan PBPU yang menunggak dan denda pelayanan untuk diberi keringanan dan kemudahan dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari dinas sosial setempat.
Sebagai informasi audensi di tutup pukul 17.15 WIB, dilanjutkan dengan sesi photo bersama.