KEPTV News, Jakarta — Kabar terbaru yang cukup ditunggu oleh masyarakat Indonesia telah disampaikan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kabar terbaru tersebut mengenai rencana kenaikan UMK dan UMP 2023 bagi para pekerja dan buruh di Indonesia.
UMP sendiri adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi, sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten Kota. Seperti yang kita ketahui, dua hal tersebut adalah yang kerap kali menjadi tuntutan para serikat buruh dan juga karyawan.
Namun sepertinya harapan para para pekerja seperti buruh dan juga karyawan akan berbuah manis.
Pasalnya Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan perihal kenaikan UMK dan UMP untuk tahun 2023 mendatang.
Bahkan informasi mengenai rencana kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 mendatang disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Youtube BeritaSatu pada (10/11/22), Menaker Ida mengumumkan bahwa UMP dan UMK tahun 2023 mendatang akan naik lebih tinggi dari tahun 2022. Lalu yang membuat kabar ini sangat menggembirakan, kenaikan UMP dan UMK pada tahun 2023 mendatang akan diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Keputusan akan dinaikannya UMP dan UMK 2023 di seluruh wilayah Indonesia tersebut diambil saat melakukan rapat kerja koordinasi dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menuturkan bahwa hasil dari rapat koordinasi tersebut ialah penetapan kenaikan UMP dan UMK pada 2023 mendatang.
“Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait kenaikan UMP dan UMK 2023 untuk semua wilayah tersebut akan disampaikan sesuai jadwal.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah. Ia juga menuturkan, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”
Selain itu, dasar yang digunakan untuk memutuskan kenaikan UMK dan UMP 2023 mendatang berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.***
Sumber : https://www.ayojakarta.com/bisnis/pr-765697120/siap-hadapi-resesi-ump-umk-2023-untuk-semua-wilayah-akan-naik-lebih-tinggi-begini-penjelasan-menaker