SISTEM KERJA, PENGUPAHAN DAN KESEJATERAAN PEKERJA DAN KELUARGA DARI PASCA KEMERDEKAAN HINGGA PASCA REFORMASI

by -179 Views
SISTEM KERJA, PENGUPAHAN DAN KESEJATERAAN PEKERJA DAN KELUARGA DARI PASCA KEMERDEKAAN HINGGA PASCA REFORMASI oleh GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS)
LATAR BELAKANG

Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, adalah kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia dari penjajahan, penindasan, perampasan harta,  hak untuk hidup secara bermartabat dan manusiawi dengan melaksanakan Pembangun Semesta Berencana Berkelanjuran dalam rangka mengisi cita-cita kemerdekaan mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang cerdas, sejahtera lahir – batin dan berkeadilan sosial. 

Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menegaskan : Indonesia adalah negara hukum. Dalam tata negara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diatur dengan hukum. 

Menjelang 77 tahun Indonesia Merdeka, pengaturan perlindungan negara terhadap tenaga kerja dan/atau pekerj/buruh belum mengalami perbaikan yang signifikan. Terutama perbaikan dalam hal perlindungan dalam hubungan kerja, pengupahan dan jaminan sosial, dalam rangka mengaktualisasikan negara sejahtera. 

Pasca Indonesia Merdeka tahun 1948 Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Undang Undang (UU) tentang Kerja Nomor : 12 Tahun 1948, yang selanjutnya disebut UU Kerja, dengan mengadopsi hukum warisan Belanda berupa Ordonantie atau Reglement yang merupakan peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) bersama-sama Dewan Rakyat (Volksraad). Ordonantie atau Reglement merupakan peraturan turunan dari dari UUD Belanda.

Republik Indonesia Serikat adalah sebuah Negara Parlementer Federasl di Asia Tenggara yang pernah berdiri antara tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat adalah hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag-Belanda dengan 5 (lima) keputusan  :

  1. Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara penuh dan tanpa syarat kepada RIS. 
  2. Pelaksanaan kedaulatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Desember 1949. 
  3. Status RIS dan Kerajaan Belanda terikat dalam Uni Indonesia – Belanda yang dikepalai Ratu Belanda. 
  4. Kapal-kapal perang akan ditarik dari Indonesia dan beberapa korvet (jenis kapallaut) akan diserahkan ke RIS. 
  5. Tentara Belanda akan ditarik dari Indonesia dan KNIP akan digabungkan ke dalam Angkatan Perang RIS. Wilayah Negara Bagian RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera, Negara Sumatera Timur, dan Republik Indonesia.

Satuan-satuan kenegaran lainnya meliputi : Jawa Tengah, Bangka, Banjar, Riau, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa dan Kalimantan Barat. Daerah Swapraja meliputi : Kota Waringin, Sabang dan Padang. 

Pada tahun 1950, kedaulatan rakyat sepenuhnya sudah berada ditangan Republik Indonesia. Untuk memberlakukan UU Kerja secara nasional, dibentuklah UU No: 1 Tahun 1951, tentang Berlakunya UU Kerja No: 12 Tahun 1948 untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.    

Pengaturan perlindungan tenaga kerja dalam UU Kerja ini memang masih sangat sederhana dan terbatas.  UU Kerja terdiri dari IX Bagian dengan 22 Pasal  dan  6 Pasal di antaranya belum berlaku. Pasal-pasal itu mengatur perlindungan tentang: 

  1. Anak berusia 6 tahun atau lebih tidak boleh berada ditempat kerja. 
  2. Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari.
  3. Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan didalam tambang, lobang didalam tanah atau tempat mengambil logam atau bahan lain dari dalam tanah.
  4. Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya.
  5. Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari, kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat, tempat dan keadaan seharusnya dijalankan oleh wanita.
  6. Orang wanita tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya, demikian pula pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan keadaannya berbahaya bagi kesusilaannya. 

UU Kerja hanya mengimplementasikan syarat-syarat kerja yang mencakup :

  • hubungan kerja antara Buruh dan Majikan.
  • waktu kerja dan waktu istirahat.
  • tempat kerja dan perumahan buruh serta tanggung jawab majikan.
  • aturan hukuman mengusut pelanggaran dan aturan tambahan mengenai saat  berlakunya UU Kerja.  

Meskipun UU Kerja ini belum mengatur perlindungan tentang upah, tetapi pada masa itu upah buruh tidak hanya diberi dalam bentuk uang, tetapi juga diberi dalam bentuk catu sebanyak 10 (sepuluh) kilogram beras /bulan.  

Kemudian secara bertahap dan berkelanjutan dibentuk beberapa UU Perburuhan lainnya, yaitu : 

  1. UU No.1/1951, tentang Berlakunya UU Kerja No.12/1948 untuk seluruh wilayah di Indonesia. 
  2. UU No. 2/1951, tentang Berlakunya UU No. 33/1947, tentang Kecelakaan Kerja, yang menjadi cikal bakalnya pembentukan UU Jaminan Sosial 
  3. UU No, 3/1951, tentang Berlakunya UU Pengawasan Perburuhan, No.23/1948 untuk seluruh wilayah Indonesia 
  4. UU No.18.1956, mengenai Ratifikasi Konvensi ILO No.98/1949, tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama
  5. UU No.22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. (berlaku sampai dengan 15  Januari 2006)
  6. UU No. 80/1957, tentang Persetujuan Konvensi ILO No.100, mengenai Pengupahan Yang Sama bagi Pekerja/Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya.
  7. UU No. 3/1961, tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 106, mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantorkantor.
  8. UU No. 12/1964 tentang  Pemusatan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. (berlaku sampai dengan 15  Januari 2006)
  9. UU No. 1/1970, tentang Keselamatan Kerja.
  10. PP No : 33/1977, tentang Asuransi Sosial Tenaga Keerja (ASTEK)
  11. UU No. 7/1981, tentang Wajib Lapor Perusahaan
  12. Peraturan Pemerintah No.8/1981, tentang Perlindungan Upah
  13. UU No. 7/1984, mengenai Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk  Diskriminasi terhadap Perempuan
  14. UU No. 3 Tahun 1992 tentang  Jaminan  Sosial  Tenaga  Kerja;
  15. UU No. 11/1992, tentang Dana Pensiun di Perusahaan Swasta.
  16. Keputusan Presiden No. 4/1992, tentang Pengesahan Konvensi ILO No.69, mengenai Sertifikasi Bagi Juru Masak di Kapal. 
  17. UU No: 7 Tahun 1994, tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), 
  18. Keputusan Presiden No.83/1998,  tentang  Pengesahan Konvensi ILO No.87/1948 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
  19. UU No.9/1998, tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. 
  20. UU No.19/1999, tentang Pengesahan Konvensi ILO No.105, mengenai Penghapusan Kerja Paksa.
  21. UU No. 20/1999, tentang Pengesahan Konvensi ILO No.138, mengenai Usia Minimum  untuk  Dibolehkan Bekerja.
  22. UU No. 21/1999,  tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 111, mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.

SISTIM HUBUNGAN KERJA era ORDE LAMA

Pada masa Kolonial hubungan kerja dan pengupahan diatur secara Perdata dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) Titel 7A. yang berlaku bagi wilayah Hindia Belanda. Saat itu Indonesia sudah menganut beragam model hubungan kerja. Di antaranya :

a. model tanam paksa yang sudah dihapus.
b. model menyewa pelayan dan tukang. 
c. model hubungan kerja musiman. 
d. model hubungan kerja harian lepas. 
e. model hubungan kerja borongan pekerjaan dan  
f. model hubungan kerja yang bersifat tetap atau permanen.

Hubungan kerja antara buruh dan majikan diatur dengan KItab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan KItab Undang Undang Hukum Dagang. KItab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur tentang Perburuhan mulai dari Pasal 1601 KUHPer yang mengatur tentang menyewa pelayan dan tukang sampai dengan Pasal 452g KUHPer yang mengatur tentang Kewajiban Pengusaha Perusahaan Pelayaran Memberikan Santunan Menganggur kepada Awak Kapal ketika Kapal Musna karena Kecelakaan. Santunan dimaksud paling lama 2 (dua) bulan.

Pasal 1601 KUHPer menegaskan Orang hanya dapat mengikatkan tenaganya untuk suatu waktu atau untuk suatu usaha tertentu.  Perikatan dimaksud berupa perjanjian dengan sejumlah persyaratan yang disepakati bersama.  

Dalam hal ini ada 2 (dua) model perjanjian, (1) Perjanjian Kerja diatur dalam Pasal 1601a KUHPer dan (2) Perjanjian Pemborongan Pekerjaan diatur dalam Pasal 1601b KUHPer. 

Perjanjian Kerja

Pasal 1601a KUHPer menegaskan: Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah dan di mana pihak yang lain, majikan, mengikatkan diri untuk mempekerjakan pihak yang satu, buruh, dengan membayar upah.      

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu didasarkan jangka waktu yang disepakati atau sampai dengan selesainya pekerjaan tertentu. Hal ini dapat dimaknai bahwa ada 2 (dua) model hubungan kerja dengan PKWT. Pertama, perjanjian yang bersifat imitatif waktu. Kedua, perjanjian yang didasarkan pada selesainya pekerjaan.  

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Pasal 1601b, KUHPer menegaskan: Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, pemborong, mengikatkan diri untuk membuat suatu karya tertentu bagi pihak yang lain, yang memborongkan, dengan menerima bayaran tertentu dan di mana pihak yang lain, yang memborongkan, mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan itu kepada pihak yang satu, pemborong, dengan bayaran tertentu.      

Para pihak yang memborongkan dan pihak pemborong pekerjaan wajib membuat perjanjian dan memuat persyaratan yang ditentukan bersama. Pada umumnya pihak yang memborongkan pekerjaan yang disebut sebagai pemberi kerja, tidak boleh ikut campur tangan atau intervensi dalam bentuk apa pun terhadap pekerjaan yang telah diberikan kepada pemborong. 

Pihak yang memborongkan pekerjaan (pemberi kerja) hanya berhak mengklaim, apabila pekerjaan yang diborongkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan (wanprestasi). 

Sebaliknya, pihak pemborong pekerjaan, juga hanya berhak mengklaim, apabila pembayaran atas pemborongan pekerjaan tidak sesuai dengan yang diperjnjikan (wanprestasi).  

SISTEM HUBUNGAN KERJA Era ORDE BARU 

Di era Orde Baru, awalnya hubungan kerja yang diatur dalam peraturan perundang undangan hanya 2 model, yaitu : Pekerja/Buruh yang dipekerjakan dengan upah dibayar harian atau mingguan dan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan dengan upah dibayar bulanan. 

Mulai tahun 1985 model hubungan kerja berkembang. Disamping Pekerja/Buruh  Harian dan muncul 2 (dua) model hubungan kerja baru, berupa Pekerja/Buruh Borongan dan Pekerja/Buruh  KontraK. Sampai dengan awal tahun 2003, sudah ada 4 (empat) model hubungan kerja, yaitu : Pekerja/Buruh Harian, Pekerja/Buruh Bulanan, Pekerja/Buruh Borongan dan Pekerja/Buruh Kontrak .     

SISTEM HUBUNGAN KERJA Era REFORMASI 

Krisis moneter tahun 1997/1998 dan 6 (enam) Tuntutan Reformasi dari Rakyat  yang dimotori oleh Mahasiswa, serta dilakukannya 4 (empat) kali Amandemn Undang Undang Dasar (UUD) 1945, menjadi pupuk yang menyuburkan untuk tumbuh dan kembangnya Neo-liberalisasi di dalam segala kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan ikutannya berupa kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat di muka umum, privatisasi terhadap cabang-cabang produksi yang strategis yang dikuasai negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta keamanan negara, seperti industri telekomunikasi, pertambangan, perbankan dan lain-lain. 

Negara seakan-akan kehilangan kedaulatannya karena bersedia mengikuti maunya Lebaga Keuangan Internasional seperti International Monetary Found (IMF), World Bank (WB/Bank  Dunia) dan Asian Development Bank (ADB/Bank Pembangunan Asia) untuk memberikan otoritas yang luas kepada mereka dalam mengatur perekonomian Indonesia dengan cara menggabungkan beberapa BUMN yang kondisinya sehat dan memprivatisasi sejumlah sektor industr strategis,  yang meliputi sektor perdagangan, perbankan, telekomunikasi dan sektor industri lainnya.

Untuk mendapatkan pinjaman uang dengan jangka waktu pengembalian yang panjang dari ke 3 (tiga) Lembaga Keuangan International tersebut, Negara Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan yang cantumkan dalam Letter Of Intent (LOI), berupa dokumen yang merupakan garis besar dari sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih sebelum finalisasi perjanjian. LOI menyerupai kontrak atau perjanjian tertulis, tetapi biasanya tidak mengikat para pihak secara keseluruhannya. 

LOI adalah dokumen yang menyatakan komitmen awal satu pihak untuk berbinis dengan pihak lain. Surat itu menguraikan persyaratan utama dari kesepakatan prospektif. Biasanya digunakan dalam transaksi bisnis besar.  letter Of Inten (LOI) memiliki konten yang mirip dengan term sheets

Saat Krisis Monetery pemerintah sangat memerlukan pinjaman untuk mengatasi pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari krisis monetary pada tahun 1998, yang mengakibatkan sejumlah industri, terutama perdagangan dan perbankan mengalami kesulitan untuk melacak pemasukan dan pengeluaran keuangan (cash flow). Pada waktu itu  angka inflasi mencapai 77,63%

Krisis moneter di Indonesia telah dimanfaatkan oleh Lembaga Keuangan Internasional sebagai momentum yang baik  untuk mengiplementasikan pasar bebas atau liberalisasi terkait dengan UU No: 7 Tahun 1994, tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),       

Liberalisasi memang telah membuka kran yang mengucukan prinsip-prinsip demokratisasi, kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat di muka umum. Tetapi liberalisasi juga telah menutup dan mengunci kran hak-hak rakyat untuk hidup layak, terutama disektor ketenagakerjaan dengan mengisap hak rakyat untuk hidup sejahtera melalui kebijakan politik yang menekan upah pekerja/buruh semurahmurahnya. Hal ini menimbulkan akibat bagi pekerja/buruh harus menjalankan waktu kerja yang panjang, sekitar 10 sampai 12 jam per hari, barulah mereka memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan penghidupannya secara minimum. 

Sudah lebih dari 76 tahun Indonesi Merdeka, tapi mayoritas pekerja/buruh masih  berpenghasilan Upah Mininum dengan standar pemenuhan kebutuhan secara fisik untuk seorang pekerja/buruh lajang (bujangan). Bagaimana bagi pekerja/buruh yang telah berkeluarga untuk memenuhi kewajibannya menafkahkan istri dan anak-anaknya ?  Mereka dipaksa harus menanggung sendiri biaya hidup keluarganya. Karena negara hanya mengatur bahwa Upah Minimum hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum secara fisik bagi seorang pekerja/buruh lajang (bujangan). 

Pekerja/buruh yang setiap hari telah lelah bekerja di perusahaan, dipaksa harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya secara sendiri dengan mencari penghasilan tambahan di luar upah yang diperolehnya dari bekerja pada suatu industri. Inilah yang dimaksud dengan “ Bekerja tapi tetap MIskin”  

Mereka tidak malu-malu meminta bantuan atau subsidi dari keluarganya. Ironis memang. Bekerja sudah bertahun-tahun, tapi tetap miskin. Karena keadilan atas upah masih jauh dari perlindungan negara.   

Tuntutan Reformasi 1998 juga menyasar terhadap penegakan supremasi hukum. Tetapi fakta menunjukan, masih ada tebang pilih terhadap hukuman bagi Koruptor yang semakin merajalela. 

Kalau saja penyelenggara negara, dalam hal ini Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan bersama Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat –Republik Indonesia (DPR-RI), yang diasumsikan sebagai Representatif “Suara Rakyat” memiliki komitmen yang kuat dan kosisten dalam menjalankan Politik Ketenagakerjaan hasil Konsensus nasional Tripartit plus akademisi pada tahun 1973, yaitu membangun dan membudayakan Sistem Hubungan Perburuhan,  yang pada tahun 1985 diubah menjadi Hubungan Industrial Pancasila (HIP), yakni suatu hubungan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai moral Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan Ideologi dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka niscaya pengaturan hubungan Industrial dalam hukum ketenagakerjaan dapat menjadi jembatan emas bagi bangsa dan negara Indonesia menuju masyarakat sejahtera, adil dan makmur sebagaimana ditulis dalam Pembukaan UUD 1945. 

Setelah badai kiris Monetery tahun 1998 berlalu Letter of Intent dibidang industri dan perdagangan diimplmentasikan pengaturannya dengan bentuk 3 (tiga) paket Undang-Undang (UU) dibidang Ketenagakerjaan yaitu:

1. UU No :  21  Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,yang patut      dijadikan sebagaipenguatan dari Keputusan Presiden No: 83 Tahun 1998, tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganiasi, yang merupakan Ratifikasi dari Konvensi ILO No: 87 Tahun 1948.

Liberalisasi yang terkandung dalam UU ini berupa pengaturan persyaratan mendirikan serikat pekerja/serikat buruh. Cukup dengan 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh berhak membentuk serikat pekerja/serikat buruh, baik di dalam maupun di luar perusahaan.

Dalam satu perusahaan boleh dibentuk lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh.  Pekerja/buruh bebas  untuk berserikat atau tidak berserikat,  menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus.

Menurut data pada Kementerian Tenaga Kerja,  saat ini tercatat sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Nasional dan 16 (enam belas) Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat  Nasional dan lebih dari 50 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Daerah (DPD) dengan lebih dari 15.000 (lima belas ribu) Unit Kerja Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Perusahaan dengan 2,7 juta pekerja/buruh yang menjadi anggota.  

Padahal saat ini menurut data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah rakyat Indonesia yang bekerja sekitar 130 juta orang dan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada berbagai industri swasta sekitar 30 (tiga puluh) juta orang. 
            
2. UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, patut diduga sebagai perubahan atas UU No:25 Tahun 1997, Ketenagakerjaan, yang sudah 2 (dua) kali ditunda berlakunya karena mendapat perlawanan dari kalangan pekerja/buruh. Pertama kali ditunda pada tahun 1998 lewat UU No: 11 Tahun 1998. Dua tahun kemudian terpaksa kembali ditunda karena tetap mendapat penolakan dari pekerja/buruh.

Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPU) No: 3 Tahun 2000, yang isinya sama, menunda berlakunya UU No: 25 Tahun 1997, tentang Ketenagakerjaan. untuk menghindari kevakuman hukum akibat penolakan pekerja/buruh dan pengusaha, DPR dan Pemerintah sepakat mencabut UU No: 25 Tahun 1997, tentang Ketenagakerjaan.  Konsekuensinya, sebanyak 12 UU dan Ordonantie yang dicabut UU No: 25 Tahun 1997 harus diberlakukan kembali. Sebagian dari UU yang diberlakukan itu adalah Ordonantie warisan Kolonial.
  
Liberalisasi dalam UU No:13 Tahun 2003, yang paling menonjol adalah pengaturan fleksibilitas sistim hubungan kerja. Tenaga kerja yang direkrut oleh Labour Supplier atau  Perusahaan Pemasok Jasa Tenaga Kerja, diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kemudian dipasok ke berbagai perusahaan untuk dipekerjakan di perusahaan yang membutuhkan pasokan tenaga kerja. Tetapi ada juga Perusahaan Pemasok Jasa Tenaga Kerja yang menyerahkan PKWT-nya langsung antara pekerja/buruh yang dipasok dengan pengguna pasokan. Perusahaan Pemasok cukup hanya menerima uang jasa pasokan tenaga kerja tersebut dengan istilah Manajemen Fee.

Secara umum faktanya menunjukan para pekerja/buruh kontrak yang dipasok oleh Perusahaan Pemasok Jasa Tenaga Kerja, sepanjang masa mereka bekerja dengan PKWT dan penghasilan atau upahnya tidak lebih dari Upah Minimum yang masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk mepertahankan kemampuan daya beli dari upah tersebut, setiap tahun dilakukan penyesuaian besaran nominalnhya Upah Minium.
       
Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No: 131 Tahun 1970, tentang Penetapan Upah Munimum dan Konvensi ILO No: 95 Tahun 1949, tentang Perlindungan Upah.          
3. UU No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.  UU ini pada pokoknya mengatur negara melepas kewenangannya untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh Perlindungan hak dan kepentingan pekerja/buruh sepenuhnya diserahkan ke pasar tenaga kerja. Dalam hal ini termasuk Badan Peradilan Hubungan Industrial.

Problemanya tidak semua pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh mempunyai kompetensi untuk beracara di Pengadilan.  Bagi pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang kondisi keuangannya sehat, tentu bisa pakai pengacara untuk membela hak dan kepentingannya.  Tetapi bagi serikat pekerj/serikat buruh yang kondisi keuangannya minus, terkadang terpaksa pasrah menerima perlakuan yang sewenang-wenang dengan melanggar hukum.

Kondisi tersebut di atas merupakan konsekuensi atas perubahan nilai dan budaya Indonesia dari budaya kebersamaan, kesetiakawanan dan gotong royong sebagaimana dimaksud dalam Sila ke 3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dan penjelasan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, Produksi dilakukan oleh semua untuk semua dibawah  pimpinan.

Kemakmuran besama yang diutamakan, bukan orang per orang, kini telah berubah menjadi semangat persaingan yang penuh dengan potensi konflik dan konfrontatif kepentingan, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan kelompok. 

Selain itu, persyaratan lainnya adalah kebijakan ekonomi liberal yang meliputi reformasi kebijakan fiskal, suku bunga yang ditentukan pasar. Perdagangan bebas, pasar bebas, privatisasi, deregulasi, nilai tukar mata uang yang berbasis pasar.

Berkurangnya atau menghilangnya intervensi dan/atau campur tangan negara serta diberikannya otoritas yang luas kepada Bandar Uang Dunia seperti IMF, WB dan ADB, bagaikan menyediakan karpet merah berlangsungnya pasar bebas dengan memprivatisasi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sehat, seperti Perusahaan Tambang, Perusahaan Gas Negara, Perusahaan Telekomunikasi dan BUMN lainnya dengan tujuan agar tercipta  persaingan industri dan perdagangan.

Sehubungan itu tumbuh dan berkembang bisnis model hewan “ Gurita”  yang lazim disebut Holding Company.  Beberapa perusahaan digabung menjadi satu usaha terpadu dengan banyak anak perusahaan. 

Dengan melegalisasi potensi pelanggaran Konstitusi Negara dan Hak Azasi Manusia (baca hak pekerja/buruh), berupa Upah Murah dan Jam Kerja yang Panjang, sehingga berpotensi menimbulkan konflik Industrial dalam bentuk konfrontatif adu kekuatan, baik secara politik, hukum maupun ekonomi,  yang bermuara  pada proses pemiskinan masyarakat secara ekonomi.
  

Fakta menunjukkan, selama 24 tahun Era Reformasi,  kehidupan pekerja/buruh tidak mengalami perubahan yang siqnifikan. Justru nasib pekerja/buruh semakin mengalami degradasi yang ditandai dengan penurunan perlindungan terhadap syarat dan kondisi kerja yang layak, pengupahan yang layak dan jaminan sosial yang merata, sehingga pekerja/buruh dan keluarganya bisa hidup layak, sejak diterima bekerja, selama bekerja dan sampai purna kerja (pensiun).