Dampak Holding dan Subholding terhadap masa depan Ketenagalistrikan di Indonesia

by -106 Views

KEPTV News, Jakarta — Rencana pemerintah akan mengumumkan holding dan sub holding Perusahaan Listrik Negara (PLN) patut dicermati oleh publik.

Mengingat kebijakan ini sangat menentukan masa depan ketenagalistrikan nasional. Untuk itu Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD). Hal ini untuk merespon rencana pemerintah yang akan mengumumkan keputusan holding dan sub holding Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tanggal 1 September 2022 besok.

Hadir dalam acara FGD ini diantaranya Salamuddin Daeng pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Agus Wibawa Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Pembangkitan Jawa Bali (PJB).

Juga Ide Bagus Hapsara Sekjen SP PJB, Dwi Hantoro Ketua Umum Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Andy Wijaya Sekjen PPIP, Abdul Hakim & Sofyan dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

FGD ini membahas tentang bagaimana kondisi ketenagalistrikan Indonesia saat ini dan bagaimana dampak holding dan sub holding terhadap masa depan ketenagalistrikan Indonesia.

Dwi Hantoro Ketua Umum PPIP menyatakan bahwa perluasan sub holding yang akan dilakukan harus lah sudah melalui kajian yang mendalam baik dari aspek legal, financial dan pegawai.

Karena kondisi saat ini PLN sebagai operator masih terbebani dengan kewajiban Take Or Pay dan kesulitan menyerap dari Over Supply sistem, yang mana pada akhirnya akan berpotensi membebani APBN.

Gekanas yang merupakan aliansi dari berbagai organisasi yang sebelumnya andil dalam menggugat UU Ombibuslaw, meminta agar pemerintah tetap memperhatikan azas dari penyelenggaraan ketenagalistrikan Indonesia.

Yakni UUD 1945 pasal 33 ayat 2 yakni listrik sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai negara.

Abdul Hakim Gekanas menyatakan terkait dengan hal tersebut, Gekanas sebagai bagian dari masyarakat, sangat menyayangkan apabila asset-asset negara hilang dari penguasaan negara.

Sehingga yang akan terdampak adalah rakyat, mengingat sub holding tersebut sangat erat kaitannya dengan pemberlakuan dan pengenaan harga listrik di masyarakat. Apabila diterapkan holding dan sub holding di PLN sebagai salah satu BUMN Strategis untuk melayani masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu alasan Holding Sub Holding PLN dalam RAPBN 2023 adalah sebagai kebijakan perbaikan portofolio dan penguatan struktur keuangan BUMN. Baik melalui pembentukan holding strategis, restrukturisasi BUMN, maupun pengurangan proporsi utang terhadap struktur pendanaan (deleveraging).

Salamuddin Daeng menyatakan bahwa perlu dicermati bahwa urusan PLN bukan hanya sehat atau tidaknya keuangan perusahaan tersebut. Namun berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan oleh PLN.