PENETAPAN UMK PASCA PUTUSAN MK, DASAR HUKUM DAN BESARAN NILAI KENAIKAN UMK TAHUN 2022 ADALAH 6,58% atau 5,12%

by -116 Views

PENETAPAN UMK PASCA PUTUSAN MK, DASAR HUKUM DAN BESARAN NILAI KENAIKAN UMK TAHUN 2022 ADALAH 6,58% atau 5,12% oleh Saepul Anwar (Ketua Bidang Advokasi PP FSP KEP SPSI)

Ditengah gonjang ganjing penetapan UMK Tahun 2022, pasca putusan MK dalam Uji Formil UU CK, ketak ketik ditengah malam dan keinginan untuk ORASI di tengah aksi Massa MENUNTUT KEBIJAKAN GUBERNUR YANG BERDASAR HUKUM DAN BERKEADILAN.

Amar angka 7 Putusan Mahkamah Konstitusi perkara No. 91/PUU/yang berbunyi “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)”

Dengan menggarisbawahi frasa “menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas” dikaitkan dengan “ASAS hukum bahwa amar putusan dengan pertimbangan putusan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah” (M Yahya Harahap S.H.; Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua; Sinar Grafika, Cetakan ketiga 2007, Hal 396), dan dengan memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Paragraph [3.20.5] Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut, maka PP 36 TAHUN 2021 TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR DALAM PENETAPAN UMK Tahun 2022. Kenapa? simak penjelasannya.

  • Apakah Kebijakan Pengupahan sebagai kebijakan strategis dan berdampak luas? Jelas, Kebijakan pengupahan merupakan kebijakan strategis yang berdampak luas, Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 angka 2 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur “Kebijakan Pengupahan merupakan program strategis nasional”
  • Apakah PP 36 Tahun 2021 dapat dijadikan dasar dalam penetapan UMK Tahun 2022? Dengan merujuk amar putusan MK angka 7 Jo. Pertimbangan Hukum paragraph 3.20.5. Jo. Pasal 4 ayat 2 PP 36 Tahun 2021 “Kebijakan Pengupahan sebagai Kebijakan Strategis nasional” maka TERANG DAN JELAS SEKALI, PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR HUKUM DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TAHUN 2022.
  • Adakah konsekwensi hukum bagi Gubernur dengan penetapan UMK tahun 2022 dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021? Jelas, GUBERNUR MELAWAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
  • Peraturan Perundang-undangan mana yang dapat dijadikan dasar hukum dalam penetapan UMK tahun 2022? Dengan mempedomani amar putusan MK angka 7 dan prinsip dasar UU CK dan peraturan turunannya (PP 36 Tahun 2021) tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan strategis, dan dengan merujuk amar Angka 6 “maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali” artinya UU yang mengatur UMK sebelum UU CK dapat dijadikan dasar hukum dalam penetapan UMK, maka penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebelumnya, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan, Pasal 88 ayat 4 yang mangatur “Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.
  • Bagaimana rumusan dan Berapa besaran kenaikan UMK tahun 2022? Berdasarkan rumusan Pasal 88 ayat 4 UU 13 Tahun 2003, yaitu berdasarkan KHL dengan mempertimbangkan Produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, yang besaran kenaikan KHL setara dengan inflasi, dimana Inflasi nasional YoY (Sept 2021 terhadap Sept 2020) sebesar 1,61%; sedangkan Laju Pertumbuhan ekonomi nasional YoY (Q3 2021 terhadap Q3 tahun 2020) sebesar 3,51% dan Laju Produktivitas YoY (Q3 Tahun 2021 terhadap Q3 Tahun 2020) sebesar 1,46%, maka kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 dihitung dengan rumusan Kenaikan UMK = % Inflasi Nasional + % Laju Produktivitas + % Pertumbuhan Ekonomi, yaitu 1,61 % + 1,46% + 3,51% = 6,58% artunya kenaikan UMK sebesar 6,58 %;*)
  • Adakah opsi lain dari rumusan besaran kenaikan upah 2022? Salah satu alternatif lain dari rumusan dan besaran nilai kenaikan UMK tahun 2022 selain berdasarkan UU 13 Tahun 2003, ya berdasarkan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, sebagai peraturan pengupahan sebelum PP 36 Tahun 2021, yaitu dihitung dengan rumusan dan besaran Kenaikan UMK Tahun 2022 = % Inflasi Nasional + % Pertumbuhan Ekonomi, yaitu 1,61 % + 3,51% = 5,12% artinya kenaikan UMK Tahun 2022 sebesar 5,12%.

Kenaikan UMK 5,12% juga senada dengan Pendapat Menteri Pembangunan Nasional/BAPPENAS Suharso Monoarfa menyampaikan hasil perhitungan Bappenas idealnya kenaikan Upah Minimum sebesar 5% sehingga dapat meningkatkan konsumsi/ belanja penduduk yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 2,3%. (Viva.co.id, Jum’at 26 Nov 2021; Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp180 triliun per tahun,”Dengan besaran kenaikan UMP tahunan tersebut, akan turut memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen. Apalagi konsumsi merupakan sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan,” tegas dia.)

Apa dampak penerapan PP 36 Tahun 2021 dalam penetapan UMK tahun 2022?

  • Jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Kenaikan upah minimum lebih rendah dari Inflasi yang berdampak terhadap penurunan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan mengakibatkan terjadinya stagnasi ekonomi;
  • Dengan terjadinya penurunan daya beli, maka tingkat konsumsi masyarakat akan menurun, hal ini jelas akan berdampak pula terhadap pelambatan pertumbuhan ekonomi, yang artinya TARGET pertumbuhan ekonomi sebagaimana Pidato Kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden pada tanggal 16 Agustus 2021 dituangkan dlam APBN 2022 sebesar 5,2% TIDAK AKAN TERCAPAI.

TOLAK PENERAPAN PP 36 TAHUN 2021 DAN TETAPKAN KENAIKAN UMK TAHUN 2022 SEBESAR 6,58% ATAU 5,12%

*) revisi rumusan : Kenaikan UMK = % Inflasi +  % Laju Prod + % Laju P E