UMP 2022 Rata-Rata Naik 1,09%

by -97 Views

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan soal simulasi kenaikan rata-rata UMP 2022 berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Terungkap bahwa kenaikan UMP 2022 tercatat sebesar rata-rata 1,09%.

“Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur,” kata Ida dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11).

“Seluruh kepala daerah dapat menetapkan UMP/UMK,” kata Ida 

Para gubernur dapat menetapkan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021, karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka penetapan paling lambat sehari sebelumnya yaitu 20 November 2021. Sedangkan UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Penetapan upah minimum bila tak sesuai perundangan berpotensi menurunkan daya saing khususnya kepastian hukum. Ida bilang bila upah minimum ditetapkan terlalu tinggi dari ketentuan potensi menurunkan kesempatan kerja. Selain itu bisa memicu pemutusan hubungan kerja apalagi situasi masih pandemi.

Sebelumnya pemerintah memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata sebesar 1,09%. Dari data proyeksi itu, DKI Jakarta masih yang tertinggi.

Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut. 

Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan mengacu pada UU Cipta Kerja, hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS). Namun,  UMS yang berlaku sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku,” katanya.

Nilai Simulasi Kenaikan UMP 2022

Sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyampaikan ada beberapa provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum 2022. Hal ini terjadi akibat adanya perubahan perhitungan, yang kini melalui PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM 2022 ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021,” katanya dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/21).

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, serta Sulawesi Barat Rp 2.678.863. Selain itu, dari proyeksi kenaikan rata-rata itu tercatat UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724.