CEMWU NEWS – Jakarta, Bertempat di Hotel Grand Tjokro, Jakarta Barat PP FSP KEP SPSI menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RAKERNAS SP KEP SPSI) tahun 2021 yang mengusung tema Reaktualisasi pelaksanaan 6 (enam) agenda penguatan SP KEP SPSI menjawab tantangan Omnibus Law/Cipta kerja menuju SP KEP SPSI berkelas dunia
RAKERNAS SP KEP SPSI 2021 dilaksanakan 13-15 oktober 2021, Acara pembukaan yang dilakukan hari rabu berlangsung cukup meriah walaupun tetap melakukan protocol Kesehatan, dan dihadiri oleh Dirjen PHI Jamsos KEMNAKER RI (Dra.Indah Anggoro Putri, M. Bus), Presiden KSPSI (Andi Gani Nena wea.SH), DPN APINDO Bp. Danang Girindrawardana, Depdir Kebijakan dan Program BPJS Ketenagakerjaan Bp.Kunto Wibowo, Federasi SP sejawat, dan Perwakilan Pengurus PD,PC dan PUK dari seluruh Indonesia sebanyak 100 peserta yang hadir secara langsung dan ratusan perwakilan yang mengikuti secara online.
Acara RAKERNAS SP KEP SPSI 2021 dibuka secara resmi oleh ibu Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus selaku Dirjen PHI Jamsos Kemnaker yang didampingi unsur Tripartit yaitu DPN APINDO, PRESIDEN KSPSI dan Ketua Umum PP FSP KEP SPSI.
Dalam sambutannya Bapak R. Abdullah Ketua Umum PP FSP KEP SPSI menyampaikan bahwa Serikat Pekerja harus berubah karena tantangan zaman dan hubungan industrial yang semakin rumit, maka butuh beberapa langkah yang harus dilakukah salah satunya adalah dengan merubah konstitusi Organisasi.
Untuk diketahui bahwa Serikat Pekerja dahulu hanya ada 3 organisasi yaitu Korpri, PGRI dan SPSI dan sekarang ada sekitar 146 Serikat Pekerja sehingga terjadi perebutan anggota dan lunturnya nilai persatuan, ucapnya.
Perwakilan dari APINDO Bapak Danang menyampaikan bahwa Omnibus Law adalah salah satu bentuk reformasi regulasi dan Serikat Pekerja adalah ibu dari pekerja sedangkan APINDO adalah Bapak dari pekerja sehingga bagaimana dapat mempertahankan dan menjaga hubungan ini dapat terus membaik demi masa depan pekerja yang lebih baik lagi. Semoga dalam Rakernas dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendai terbaik untuk kemajuan serikat pekerja.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, SH dalam sambutannya menyampaikan tidak ada perjuangan yang berhasil karena ketokohan seseorang, semua karena kebersamaan dalam perjuangan karena kita semua punya peran besar. Saat ini kita sedang menunggu hasil Judicial Review mudah-mudahan kita mendapat hasil terbaik Selamat Rakernas dan mudah2an menghasilkan keputusan strategis untuk organisasi, dan semoga Rakernas berjalan dengan baik.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK) Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus dalam sambutan sebagai bagian dari pemerintah mewakili Kemenaker RI menyampaikan bahwa jumlah pekerja yang berserikat saat ini berjumlah 3.256.025 orang dan 650.000 orang ada dibawah komando Presiden KSPSI (Andi Gani Nena Wea) sehingga dapat dikatakan bahwa KSPSI adalah organisasi Serikat Pekerja terbesar di Indonesia. Bahwa tidak ada hubungan tripartit di dunia ini yang betul-betul rukun karena memang pasti ada friksi dalam perjalanannya.
Sementara Ketimpangan data dari beberapa persoalan masih terjadi di Indonesia demikian juga dengan data PHK dan diprediksi potensi PHK di Indonesia akan semakin besar akibat dari Pandemi Covid-19 dan salah satu indikator bahwa saat ini kondisi perburuhan sedang mengalami kesulitan adalah meningkatnya pencairan JHT sampai dengan Agustus 2021 mencapai 900.000 pengajuan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Ibu Putri menyampaikan bahwa Hoax dan Tidak benar Pernyataan Pemerintah yang menganjurkan PKB harus disesuaikan dengan Omnibus Law beserta aturan turunan pelaksanaannya selain itu juga disampaikan bahwa PKB yang sudah baik jangan diturunkan nilainya, kecuali kondisi keuangan perusahaan yang sedang turun dan hal ini harus dirundingkan dengan serikat pekerja.
Sontak pernyataan ini direspon dengan meriah oleh peserta RAKERNAS karena dapat menjadi energi tambahan dalam perjuangan Serikat Pekerja melawan Omnibus Law dan juga disampaikan ketika berselisih jangan kemudian langsung pengusaha memanggil pengacara sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan Serikat pekerja.
selain itu juga diinformasikan juga bahwa pada tanggal 20 dan 21 November 2021 akan dilakukan pertemuan secara tripartit dalam rangka pembahasan penetapan upah Minimum 2022, ucapnya. (CN)