ZERO TOLERANCE KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA

by -285 Views

Ketenangan bekerja dan berusaha diharapkan menjadi tonggak yang penting untuk menciptakan hubungan industrial dinamis, berkeadilan dan bermartabat. Dalam kerangka tersebut, Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai komitmen bersama untuk terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat bebas dari kekerasan, intimidasi dan pelecehan seksual di tempat kerja. Adapun penjabaran pernyataan kebijakan sebagai berikut :

  • Pengusaha bersama-sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berkomitmen penuh untuk menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual adalah tidak dibernarkan dan tidak dapat dimaafkan (zero tolerance). Upaya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual dilakukan secara penuh di semua tempat kerja termasuk pada saat pekerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja, pada kendaraan jemputan, pada tempat-tempat dimana pekerja menjalankan pelatihan kerja.
  • Bahwa pernyataan kebijakan ini berlaku di seluruh tempat kerja termasuk dan tidak terbatas pada semua tenga kerja yang bekerja di perusahaan, baik itu pekerja kontrak dan outsourcing, pekerja dari perusahaan sub kontraktor, para pelamar yang mengikuti proses rekrutmen, para tamu perusahaan dan serikat pekerja, para peserta yang mengikuti pelatihan di tempat kerja, pada pekerja dari perusahaan pemasok/supplier yang berada di area tempat kerja.
  • Bahwa yang dimaksud dengan pelecehan seksual di tempat kerja yaitu dalam bentuk :
  1. Pelecehan Fisik: termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik, merangkul dan atau mendekatkan posisi tubuh, tatapan.
  2. Pelecehan Lisan: termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual, permintaan dan ajakan terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, dan suitan.
  3. Pelecehan Isyarat: termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat denga jari dan menilat bibir dan tindakan lainnya yang terkait pelecehan isyarat.
  4. Pelecehan Tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi, poster seksual, screen scaver atau pelecehan melalui email dan media komunikasi elektronik lainnya.
  • Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan di tempat kerja yaitu dalam bentuk:
  1. Segala tindakan kekerasan berupa fisik seperti pemukulan, penamparan, tendangan dan tindakan-tindakan berupa kekerasan fisik lainnya.
  2. Segala tindakan kekerasan berupa ancaman baik secara mental, dan psikologis dalam bentuk teriakan, hinaan/perkataan kasar, hukuman dan atau tindakan-tindakan mempermalukan lainnya yang merendahkan martabat manusia.
  3. Segala bentuk tindakan kekerasan termasuk diantaranya ancaman tidak diloloskan dalam pengangkatan, tidak diloloskan dalam seleksi penerimaan pekerjaan, pemutusan kontrak kerja, tidak menaikan jabatan, tidak dilakukannya penyelesaian pekerjaan tertentu dan pemberian prestasi kerja.
  4. Segala bentuk tindakan dan hukuman yang dilakukan dengan berbasis pada hal-hal yang bersifat kodrati perempuan, diantaranya pemeriksaan darah haid pada saat mengambil cuti hadi, Tunjangan kehadiran yang tidak diberikan pada saat menjalankan cuti haid, pengambilan cuti haid. cuti gugur kandung dan cuti melahirkan yang mempengaruhi penilaian prestasi kerja.
  5. Segala bentuk tindakan yang diskriminatif dalam pelaksanaan pekerjaan, diantaranya perolejan atas tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan dan perhitungan pajak penghasilan.
  • Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikar Buruh bersama-sama mengadakan promosi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terkait kekerasan dan pelecehan seksual bagi seluruh pekerja secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai satu upaya untuk tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual.
  • Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama-sama membentuk Tim Penanggulangan Kekerasan dan Pelcehan Seksual yang teridi dari perwakilan pengusaha dan serikat pekerja dengan komposisi yang seimbang antara laki-laki dan perempuan serta telah dilatih untuk menangani kasus-kasu pelecehan seksual.
  • Kebijakan anti kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja disebarluaskan dalam bentuk tertulis dan ditempatkan di tempat srategis seperti pintu masuk perusahaan, tempat kerja, tempat istirahat, toilet, ruang ganti, kantin dan tempat-tempat lainnya.
  • Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama-sama membuat prosedur penanganan aduan dan tahapan pengaduan formal. Informasi terkait Prosedur dan penanganan aduan dapat dengan mudah untuk diakses oleh semua orang, termasuk apabila diperlukan ada nomor telpon pengaduan khusus untuk itu.
  • Setiap orang yang mengalami kekerasan dan atau pelecehan seksual di tempat kerja berhak melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan tindakan prosedur keluh kesah yang berlaku didalam perusahaan. Setiap orang yang melaporkan baik sebagai saksi ataupun korban diberikan perlindungan secara penuh, baik keselamatan, psikologis dan pekerjaan serta dijaga kerahasiaannya.
  • Setiap orang yang diketahui dan terbukti melakukan kekerasan pelecehan seksual di tempat kerja mendapatkan sanksi dan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan perundan-undangan yang berlaku.

Komite Perempuan SPKEP SPSI (KPS2) Ratify C ILO 190