Perkembangan Sidang pengujian Formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

by -104 Views

Perkembangan Sidang pengujian Formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Ahli DPR 1:  Prof. I Gde Pantja Astawa:  model pembentukan omnibus law sering di praktekan di Negara Anglo Saxon, penerapan Omnibus Law  UU cipta kerja dapat dikatakan konvensi ketatanegaraan

Hakim MK kepada ahli 1: di Amerika setau saya ga ada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengenai konvensi  ketatanegaraan bukankah  manakala ada kekosongan konstitusi, Mohon dijelaskan maksud ahli ?

Ahli DPR 2: Prof M fauzan: kalo salah ketik substansi yang berubah memang jadi persoalan

Ahli DPR 3: Yose Rizal Damuri:Lemahnya tenaga kerja berkualitas akibat  investasi yang tidak berkualiatas

CEMWU NEWS – JAKARTA – Rabu, 13 Oktober 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian formil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh 6 (enam)  Pemohon dengan Nomor Perkara 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan oleh DPR RI. Sebagai catatan hanya dalam persidangan di awal dan persidangan minggu lalu DPR RI hadir dalam persidangan pekara ini, selebihnya absen.  

3 (tiga) orang ahli yang didengarkan yakni 2 (dua) orang ahli Hukum Prof. Prof. I Gde Pantja Astawa dan Prof. M Fauzan, sedangkan seorang ahli lagi merupakan ekonom CSIS yakni Yose Rizal Damnuri.

661 Pemohon dengan Registrasi Perkara 4/PUU-XIX/2021, setelah sebelumnya ahli dari Pemerintah diberikan ekonom, kembali pada persidangan kali ini yang di plot oleh DPR untuk perkara pemohon GEKANAS adalah ekonom.

Ahli Prof I Gde Patja Astawa memaparkan bahwa omnibus law sebagai metode bukan lahir sebagai prinsip kodifikasi melainkan prinsip modifikasi. Mengarah kepada kualitas regulasi bukan kuantitas. Praktek omnibus juga lazim terjadi di Negara Anglo saxon seperti Amerika Serikat.

Sedangkan ahli kedua Prof M Fauzan memaparkan Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan DPR RI nomor 1/2020 tentang tata tertin dapat disimpulkan tidak dapat dijumpai ukuran dan luasnya partisipasi masyarakat, ketentuan-ketentuan tersebut hanya mengatur terbukanya kesempatan masyarakat untuk berpartispasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Memperhatikan hal tersebut diatas, bahwa pada akhirnya partisipasi tidak terpenuhinya keinginan masyarakat, itu hal yg biasa, imbuhnya.

Sedangkan ahli ketiga menjelaskan pada mulanya mengenai kondisi ketenagakerjaan Indonesia khususnya terhadap karakterisitik pekerja informal yang masih jauh dari kondisi yang diharapkan. Hal ini terjadi salah salah satunya karena perekonomian tidak mampun menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, UU Cipta Kerja dapat menjadi langkah awal dalam melakukan regulasi ekonomi.

Dalam sesi pendalaman paparan para ahli, Hakim Konstitusi Prof Saldi Isrta sempat menanyakan kepada ahli Prof I Gde Atmaja mengenai maksud dari Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi konvensi yang  menurut hakim MK tersebut bukankah Konvensi itu jika ada kekosongan konstitusi?

Sedangkan ahli M fauzan ketika merespon pertanyaan para pihak memaparkan bahwa perihal perubahan substansi bukan salah ketik memang jadi persoalan.

Kuasa Hukum GEKANAS M Fandrian setelah persidangan ketika dikonfirmasi mengenai persidangan hari ini menjelaskan pertama kekecewaanya bahwa ahli yang dihadirkan untuk kami kembali bukan orang yang mampu menjelaskan proses pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan khususnya uu No 12 tahun 2011 jo UU No 15 tahun 2019, kami diberikan ahli ekonom yang sesungguhnya menjelaskan materiil bukan Formil, Hakim Konstitusi kami harap tidak berpengaruh karena bicara kemanfaatan ada tidaknya suatu UU jelas itu aspek materiil yang bukan dalam forum sidang kali ini, ada waktunya itu, tegasnya.

M Fandrian juga menegaskan keterangan ahli hukum yang dihadirkan oleh Termohon DPR RI sama sekali tidak mampu membantah dalil kami bahwa bukan perihal omnibus lawnya saja yang bermasalah karena mencampuradukan banyak tema, melainkan perubahan Naskah yang terjadi, kami sudah buktikan misalkan yang dapat menjadi panduan dimana mulai terjadi perubahan naskah yakni bukti yang berjudul “BahanTimus2Oktober2020 (bersih23)” yang kami buktikan dengan penomoran P 359, dimana bukti tersebut adalah hasil panja tingkat 1 khusus bagaian ketenagakerjaan yang menjadi bahan paripurna dan kemudian menjadi naskah 905 halaman. Dari situ kita bisa cek, perubabahan naskah 905 halaman hasil sidang paripurna DPR RI 5 Oktober 2020 kami yakini sangat berbeda dengan naskah versi yang diundangan 1187 halaman, kami telah buktikan itu dan tidak mampu dibantah dengan data oleh Termohon DPR maupun Presiden, tegasnya.

Sidang selanjutnya diagendakan pada selasa, 19 Oktober 2021 dengan agenda 2 (dua) orang saksi dari DPR RI. (CN)