Asing Kuasai Jasa Hulu Migas, Produksi Minyak RI Tetap Turun

by -172 Views

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014 membuka kesempatan yang cukup luas bagi masuknya penanaman modal asing di bidang usaha sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti jasa hulu migas.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, terbukanya modal asing tidak akan mempengaruhi produksi minyak.
“Secara langsung sepertinya tidak berdampak di Industri ini,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, Handoyo Budi Santoso, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Namun ia mengimbau kepada para pengusaha lokal di sektor hulu migas untuk lebih kuat menanamkan modal, karena dengan adanya peraturan pemerintah tersebut  investasi asing diperkitakan masuk Indonesia lebih besar.
“Hanya memang pengusaha lokal harus lebih kuat lagi,” tuturnya.
Sesuai PP tersebut bidang usaha sektor ESDM usaha hulu migas yang terbuka bagi penanaman modal asing adalah:
1. Jasa Konstruksi Migas: platform (maksimal 75persen), Instalasi Produksi Hulu Minyak dan Gas Bumi di Darat (maksimal 49persen); dan Instalasi Pipa Penyalur di Laut (maksimal 49persen).
2. Jasa Survei: Migas (maksimal 49persen); Geologi dan Geofisika (maksimal 49persen); dan Panas Bumi (maksimal 95persen).
3. Jasa Pemboran: Migas di laut (maksimal 75persen(; Panas Bumi (maksimal 95persen).
(Nurseffi Dwi Wahyuni) ;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *