Promosi Konvensi ILO MENGENAI DISKRIMINASI

by -1 Views
Oleh : Indra Munaswar

Setidaknya terdapat 3 Konvensi ILO terkait dengan Diskriminasi, yaitu:

1. Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan; Konvensi ini telah diratifikasi dengan UU No. 21 Tahun 1999.

2. Konvensi ILO No. 100 Tentang Upah Yang Setara Bagi Pekerja Laki-Laki dan Perempuan untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya; Konvensi ini telah diratifikasi dengan UU No. 80 Tahun 1957.

3. Konvensi ILO No. 19 Tentang Perlakuan Yang Sama Bagi Pekerja Nasional Dengan Pekerja Asing Dalam Hal Tunjangan Kecelakaan Kerja. Konvensi ini telah diratifikasi pada tahun 1927 dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatsblad 1929 No: 53.

Indonesia sebagai negara Anggota ILO yang telah meratifikasi ke-3 Konvensi tersebut berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam konvensi tersebut.

Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Konvensi ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

istilah “diskriminasi” meliputi:

(a) setiap perbedaan, pengecualian atau pilihan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal usul dalam masyarakat, yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;

(b) setiap perbedaan, pengecualian atau pilihan lain yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan, ditentukan oleh negara Anggota setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja, dan dengan badan-badan terkait lainnya.

Perbedaan, pengecualian atau pilihan dalam hal pekerjaan tertentu yang didasarkan pada persyaratan khusus untuk pekerjaan tersebut, tidak akan dianggap sebagai diskriminasi.

Contoh: pekerjaan yang dapat menggangu fungsi reproduksi pekerja perempuan, atau pekerja difabel.Istilah “pekerjaan” dan “jabatan” dalam konvensi ini mencakup akses untuk memperoleh pelatihan keterampilan, akses untuk memperoleh pekerjaan dan jabatan tertentu, serta persyaratan dan ketentuan kerja.

Setiap negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini perlu berupaya untuk menetapkan dan mencari suatu kebijakan nasional yang bertujuan untuk mempromosikan, melalui cara yang sesuai dengan keadaan dan kebiasaan nasional, kesetaraan kesempatan dan perlakuan dalam hal pekerjaan dan jabatan, dengan tujuan untuk menghapus diskriminasi apapun di bidang tersebut.

Setiap negara Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini perlu berupaya dengan cara yang sesuai dengan keadaan dan kebiasaan nasional untuk:

(a) menjalin kerjasama dengan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja serta badan-badan terkait lainnya guna mempromosikan penerimaan dan ketaatan terhadap kebijakan ini;

(b) membentuk perundang-undangan serta mempromosikan program-program pendidikan yang diperkirakan dapat menjamin diterimanya dan ditaatinya kebijakan ini;

(c) mencabut ketentuan perundang-undangan serta mengubah petunjuk atau kebiasaan administratif yang tidak sesuai dengan kebijakan ini;

(d) mendorong diberlakukannya kebijakan tentang pekerjaan ini yang langsung diawasi oleh Pemerintah.

(e) menjamin ditaatinya kebijakan ini dalam kegiatan bimbingan keterampilan, latihan keterampilan serta layanan penempatan yang dipimpin oleh Pemerintah.

Setiap tindakan terhadap seseorang yang diperkirakan atau benar-benar melakukan kegiatan yang mengancam keselamatan Negara, tidak akan dianggap sebagai diskriminasi, selama yang bersangkutan diberi hak untuk mengajukan banding kepada badan yang berkompeten yang didirikan sesuai dengan kebiasaan nasional.

Langkah-langkah khusus untuk memperoleh perlindungan atau bantuan yang diberikan oleh Konvensi atau Rekomendasi lain yang telah disetujui oleh Konferensi ILO, tidak akan dianggap sebagai diskriminasi.

Setiap negara Anggota setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja, dapat menetapkan bahwa perlu diambil langkah-langkah khusus lain yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan khusus manusia, yang dikarenakan oleh jenis kelamin, usia, cacat, tanggung-jawab keluarga atau status sosial atau budaya, secara umum diakui perlu diberi perlindungan atau bantuan khusus, tidak akan dianggap sebagai diskriminasi.

PENGERTIAN DISKRIMINASI DI TEMPAT KERJA

Diskriminasi di tempat kerja merugikan individu, reputasi perusahaan, dan produktivitas secara keseluruhan.

Diskriminasi di tempat kerja adalah pelanggaran HAM yang melibatkan perlakuan tidak adil berdasarkan karakteristik tertentu.

Bagaimana Diskriminasi Di Tempat Kerja Memengaruhi Pekerja?

Mereka yang menderita atau menyaksikan perlakuan tidak sah di tempat kerja akan menderita dalam berbagai cara. Siapapun yang pernah menjadi korban diskriminasi di tempat kerja mungkin akan mengalami hal-hal berikut :

✓ Kurang tidur,
✓ Penyakit akibat stres,
✓ Moral rendah, dan
✓ Kesehatan mental yang buruk.

Apa yang dimaksud dengan diskriminasi pekerjaan?

Seperti pelecehan oleh manajer, rekan kerja, atau orang lain di tempat kerja, karena ras, warna kulit, agama, jenis kelamin (termasuk kehamilan, identitas gender, dan orientasi seksual), asal kebangsaan, disabilitas, usia (usia 40 atau lebih), atau informasi genetik.

Apa saja bentuk diskriminasi di tempat kerja?

Diantaranya adalah mutasi pekerja, skorsing dan PHK, bahkan terjadi kriminalisasi terhadap pimpinan atau anggota serikat.

Mengapa ada diskriminasi di tempat kerja?

Diskriminasi di tempat kerja terjadi karena stereotip, prasangka, dan kefanatikan. Ketika perusahaan mendasarkan keputusan untuk mempekerjakan, mempromosikan, atau memecat karyawan pada kefanatikan ini, mereka melanggar hukum.

Apa penyebab utama diskriminasi?

Adapun beberapa faktor terjadinya diskriminasi adalah:

a. Adanya persaingan yang sangat ketat dalam berbagai bidang kehidupan.

b. Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.

Apa itu pernyataan diskriminatif?

Pernyataan diskriminatif atau penuh kebencian berarti tindakan mengancam atau menghina seseorang, atau mendorong kebencian atau penganiayaan atau penghinaan terhadap seseorang karena perilakunya.

Apakah tindakan diskriminasi?

Diskriminasi adalah tindakan memperlakukan orang lain tidak adil hanya karena dia berasal dari kelompok sosial tertentu.

Apa saja diskriminasi langsung di tempat kerja?

Diskriminasi langsung terjadi ketika seseorang diperlakukan berbeda karena cara hidupnya. Misalnya, hal ini terjadi jika seseorang tidak mendapatkan pekerjaan karena disabilitasnya atau tidak diperlakukan sama karena rasnya.

Apa yang dimaksud diskriminasi tidak langsung?

Diskriminasi tidak langsung adalah seperti: persyaratan tinggi badan minimum untuk pekerjaan yang tidak relevan dengan tinggi badan untuk menjalankan peran tersebut.

Apa itu diskriminasi rasial di tempat kerja?

Diskriminasi ras dengan memperlakukan seseorang (pelamar atau karyawan) secara tidak menguntungkan karena ia berasal dari ras tertentu atau karena karakteristik pribadi yang terkait dengan ras (seperti tekstur rambut, warna kulit, atau fitur wajah tertentu).

Pasal berapa saja dalam UUD NRI tahun 1945 soal diskriminasi?

Diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1 ), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Konvensi ILO No. 100 Tentang Upah Yang Setara Bagi Pekerja Laki-laki Dan Perempuan Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya.

Konvensi ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

Istilah ‘upah’ mencakup upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan lain apapun, yang dibayar secara langsung maupun tak langsung, secara tunai maupun dalam bentuk barang oleh majikan kepada pekerja terkait atas pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja.

Istilah ‘upah yang setara bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya’ mengacu pada nilai upah yang ditetapkan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Dengan cara yang sesuai dengan metoda-metoda yang berlaku untuk menetapkan nilai upah, setiap negara Anggota harus mempromosikan dan, sesuai dengan cara tersebut, menjamin pelaksanaan azas pengupahan yang setara bagi pekerja laki-laki dan perempuan atas pekerjaan yang sama nilainya untuk semua pekerja.

Azas ini dapat dilaksanakan:

(a) dengan Undang-Undang atau peraturan nasional;

(b) oleh Dewan Pengupahan yang dibentuk berdasarkan UU.

(c) melalui PKB antara pengusaha dengan serikat pekerja; atau

(d) dengan menggabungkan cara-cara (a), (b), dan(c).

Langkah-langkah akan diambil untuk mempromosikan penilaian kerja yang obyektif berdasarkan pekerjaan yang akan dilakukan.

Cara-cara yang akan ditempuh dalam penilaian ini dapat diputuskan oleh petugas yang bertanggung jawab untuk menentukan nilai upah atau bila nilai upah tersebut ditetapkan melalui PKB, oleh pihak-pihak terkait.

Nilai upah yang berbeda antar pekerja, tanpa memandang jenis kelamin mereka, yang sesuai dengan perbedaan, seperti yang ditetapkan melalui penilaian yang obyektif, pekerjaan yang akan dilaksanakan, tidak akan dianggap bertentangan dengan asas pengupahan yang setara bagi pekerja laki-laki dan perempuan atas pekerjaan yang sama nilainya.

Setiap negara Anggota harus bekerja sama, dengan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja terkait untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi ini.

Konvensi ILO No. 19 Tentang Perlakuan Yang Sama Bagi Pekerja Nasional Dengan Pekerja Asing Dalam Tunjangan Kecelakaan Kerja.

Konvensi ini mengatur, hal-hal sebagai berikut:

Setiap negara Anggota ILO yang meratifikasi Konvensi ini menjamin supaya kepada warga negara dari setiap negara Anggota lain yang telah meratifikasi Konvensi ini, yang menderita luka disebabkan karena kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja, diberikan perlakuan yang sama dalam hal tunjangan kecelakaan kerja sebagaimana halnya ia memberikannya kepada warga negaranya sendiri.

Pengertian: Jika TKA dari negara yang juga telah meratifikasi konvensi ini bekerja di Indonesia, maka punya hak yang sama untuk mendapatkan tunjangan kecelakaan kerja. Karena itu setiap TKA wajib menjadi Peserta BPJamsostek.

Jaminan perlakuan yang sama ini harus diberikan kepada pekerja asing dan tanggungan mereka tanpa membedakan tempat tinggalnya.

Mengenai pembayaran yang harus dilakukan oleh negara Anggota atau warga negaranya di luar wilayah negara Anggota itu dalam pelaksanaan azas ini, maka tindakan yang akan diambil harus diatur, jika perlu dengan perjanjian khusus antara negara anggota yang bersangkutan.

Perjanjian khusus dapat dibuat antara Anggota-anggota yang bersangkutan untuk menentukan, bahwa ganti kerugian untuk kecelakaan kerja yang menimpa pekerja yang dipekerjakan untuk sementara waktu atau waktu-waktu tertentu dalam wilayah satu Anggota untuk keperluan perusahaan yang terletak dalam wilayah Anggota lain harus diatur oleh undang-undang dan peraturan dari Anggota yang tersebut berakhir.

Manggarai, 19 Januari 2025
*)Ketua Umum FSPI