Cikarang — Pekerja PT Hung-A Indonesia hari ini, Selasa 28 Mei 2024 kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik mereka yang berlokasi di Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi. Aksi ini dilakukan karena anjuran Dinas Ketenagakerjaan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja PT Hung-A Indonesia tidak dijalankan oleh manajemen perusahaan.
Menurut Heri Budiono, salah satu penanggung jawab aksi, “Kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan di depan mata.” Oleh karena itu, pekerja dalam keluarga besar Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi bersolidaritas dalam aksi ini.
Aksi yang diikuti oleh sekitar 1.000 orang terdiri dari 154 pekerja yang masih berjuang melawan ketidakadilan, serta massa aksi solidaritas dari serikat pekerja di Kabupaten dan Kota Bekasi, Brigade Kabupaten-Kota Bekasi, dan massa aksi dari Karawang. Orasi-orasi perjuangan dan lagu-lagu perjuangan mengisi jalannya aksi hari ini. Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi juga turut hadir dalam aksi penting ini.
Tuntutan pekerja PT Hung-A Indonesia dalam aksi hari ini adalah sebagai berikut:
- PHK massal harus berpedoman kepada PKB sebagai dasar hukum tertinggi di perusahaan.
- PT Hung-A Indonesia membayarkan upah selama proses perselisihan terhadap 154 pekerja.
- PT Hung-A Indonesia membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 154 pekerja.
- PT Hung-A Indonesia segera menjalankan Anjuran Mediator No. TK. 04.04/3230/Disnaker tertanggal 23 April 2024.
Sampai berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung dan direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan 7 Juni 2024.
Sumber : https://spsibekasi.org/2024/05/28/pekerja-pt-hung-a-indonesia-tuntut-keadilan-atas-phk-massal-dan-hak-hak-yang-belum-dipenuhi/