CEWMU, Cirebon, 30 November 2023 — Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon untuk tahun 2024 telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
Penetapan UMK ini telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh Kota Cirebon, yang merasa kenaikan upah tidak mencukupi kebutuhan mereka.
UMK Kota Cirebon 2024
UMK Kota Cirebon untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3.12%, dari Rp2.456.516,60 pada tahun 2023 menjadi Rp2.533.038,00 pada tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp76.521,40 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,15 sesuai dengan ketentuan PP 51 Tahun 2023.
Respons Buruh terhadap Penetapan Upah Minimum Cirebon 2024
Kenaikan UMK yang dianggap moderat ini telah memicu reaksi negatif dari buruh di Kota Cirebon. Buruh menyatakan bahwa kenaikan tersebut tidak sebanding dengan peningkatan biaya hidup, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
“Kami membutuhkan kenaikan UMK yang lebih tinggi untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu perwakilan buruh.
Sikap Pj Gubernur Jawa Barat
Menanggapi ketidakpuasan buruh, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah mengikuti ketentuan PP 51 Tahun 2023.
“Kami berupaya menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan ekonomi daerah dan kesejahteraan buruh. Penetapan UMK ini telah mempertimbangkan aspek-aspek tersebut,” kata Bey Machmudin.
Dampak Penetapan UMK pada Ekonomi Kota Cirebon
Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ekonomi lokal Kota Cirebon. Kenaikan ini dianggap dapat meningkatkan daya beli buruh, yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kota. Namun, pengusaha lokal juga dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan struktur biaya mereka dengan upah yang lebih tinggi.
Penetapan UMK 2024 ini penting bagi buruh di Kota Cirebon, mengingat upah minimum mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar. Meskipun ada kenaikan, masih ada kekhawatiran bahwa kenaikan tersebut belum mencukupi, terutama bagi buruh yang menghadapi tekanan biaya hidup yang meningkat.
Penetapan UMK Kota Cirebon untuk tahun 2024 mencerminkan usaha pemerintah daerah dalam menanggapi kebutuhan buruh di tengah tantangan ekonomi.
Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ketidakpuasan buruh menyoroti perlunya dialog yang lebih inklusif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Upaya bersama ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh dan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan buruh di Kota Cirebon.