CEMWU, Majalengka — 30 November 2023, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka untuk tahun 2024 telah diumumkan, sesuai dengan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang diterapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Keputusan ini telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh di Kabupaten Majalengka, yang merasa bahwa kenaikan upah yang ditetapkan tidak memadai.
Rincian UMK Kabupaten Majalengka 2024
UMK Kabupaten Majalengka 2024 mengalami kenaikan sebesar 3.54%, dari Rp 2.180.602,90 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.257.871,00 pada tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp 77.268,10 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,18 sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.
Ketidakpuasan Buruh
Kenaikan UMK yang dianggap relatif kecil ini telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh Majalengka. Banyak buruh merasa bahwa kenaikan tersebut tidak cukup untuk mengimbangi peningkatan biaya hidup dan inflasi.
“Kami berharap kenaikan UMK yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat,” ungkap perwakilan serikat buruh.
Sikap Pj Gubernur Jawa Barat
Menanggapi ketidakpuasan ini, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menekankan bahwa keputusan penetapan UMK telah sesuai dengan ketentuan PP 51 Tahun 2023.
“Kami telah mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial. Penetapan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Bey Machmudin.
Dampak Ekonomi di Kabupaten Majalengka
Meskipun kenaikan UMK diharapkan membawa dampak positif pada ekonomi Kabupaten Majalengka, kekhawatiran buruh menunjukkan perlunya peninjauan ulang keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan buruh.
Kenaikan UMK yang dianggap tidak memadai ini membawa implikasi penting bagi buruh di Majalengka. Mereka merasa bahwa upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Penetapan UMK Kabupaten Majalengka untuk tahun 2024 mencerminkan usaha pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan sosial.
Namun, ketidakpuasan buruh terhadap keputusan ini menyoroti perlunya dialog yang lebih komprehensif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.
Upaya bersama ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh di Kabupaten Majalengka dan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan buruh.