CEMWU, Kabupaten Bandung — 30 November 2023, Kabupaten Bandung telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024, mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Keputusan ini, yang diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, telah menimbulkan respons dari kalangan buruh, yang merasa kenaikan upah belum mencukupi kebutuhan mereka.
Rincian UMK Kabupaten Bandung 2024
UMK Kabupaten Bandung untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 1.02%, dari Rp 3.492.465,99 pada tahun 2023 menjadi Rp 3.527.967,00 pada tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp 35.501,01 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,19, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.
Reaksi Buruh terhadap Penetapan UMK
Kenaikan Gaji Kabupaten Bandung yang relatif rendah ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan buruh Kabupaten Bandung. Mereka menyatakan bahwa kenaikan tersebut tidak memadai untuk menghadapi kenaikan biaya hidup dan kebutuhan lainnya.
“Kami membutuhkan kenaikan UMK yang lebih signifikan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari,” ujar perwakilan buruh.
Sikap Pj Gubernur Jawa Barat
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami telah berupaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kondisi ekonomi Kabupaten Bandung,” kata Bey Machmudin, menunjukkan komitmen untuk mengikuti ketentuan PP 51 Tahun 2023.
Dampak Ekonomi di Kabupaten Bandung
Penetapan UMK ini diharapkan dapat membawa dampak positif pada ekonomi lokal. Meskipun demikian, ada kebutuhan untuk menyesuaikan upah yang lebih memadai agar dapat mendukung kebutuhan hidup buruh.
Kenaikan UMK yang terbatas ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Bandung.
Mereka menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan upah yang dianggap belum sepenuhnya memadai.
Penetapan Gaji Kabupaten Bandung untuk tahun 2024 mencerminkan usaha pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan sosial.
Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, reaksi buruh menunjukkan perlunya dialog yang lebih luas antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk memastikan bahwa upah minimum dapat efektif dalam mendukung kebutuhan hidup buruh.
Upaya ini penting untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan buruh di Kabupaten Bandung.