UMK Kabupaten Purwakarta Cuma Naik 35 Ribu

by -234 Views

CEMWU, Purwakarta — 30 November 2023, Kabupaten Purwakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Keputusan yang dibuat oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat ini telah menimbulkan respons dari kalangan buruh yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap tingkat kenaikan upah.

Detail UMK Kabupaten Purwakarta 2024

UMK Kabupaten Purwakarta untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 0.79%, dari Rp 4.464.675,02 pada tahun 2023 menjadi Rp 4.499.768,00 pada tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp 35.072,98 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,15, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.

Respon Buruh terhadap Penetapan UMK

Beberapa buruh di Kabupaten Purwakarta telah menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan upah minimum yang dianggap relatif kecil.

Mereka berpendapat bahwa kenaikan tersebut tidak cukup untuk mengatasi peningkatan biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari. “Kenaikan UMK ini tidak mencerminkan realitas ekonomi yang kami alami,” ungkap perwakilan buruh.

Sikap Pj Gubernur Jawa Barat

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami telah berupaya mencapai keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kondisi ekonomi Kabupaten Purwakarta,” kata Bey Machmudin.

Dampak Ekonomi di Kabupaten Purwakarta

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ekonomi lokal Purwakarta. Namun, kekhawatiran buruh menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan untuk upah yang lebih memadai untuk mendukung kebutuhan hidup mereka.

Kenaikan upah minimum yang terbatas ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Purwakarta. Mereka menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan upah yang belum sepenuhnya memadai.

Penetapan upah minimum Kabupaten Purwakarta untuk tahun 2024 menyoroti pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dan harapan buruh dalam penetapan upah minimum.

Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, reaksi buruh menunjukkan perlunya dialog yang lebih luas antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Upaya bersama ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat efektif dalam mendukung kebutuhan hidup buruh di Kabupaten Purwakarta.