CEMWU, Jakarta — Dalam rangka Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sidang pleno dengan Nomor Perkara 40, 61/PUU-XXI2023 digelar, Selasa, 7 November 2023.
Kuasa hukum Penggugat yang hadir berasal dari GEKANAS, dan perwakilan pemerintah berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun pihak DPR berhalangan hadir, pemerintah meminta penundaan sidang karena masih dalam proses penyelesaian jawaban terkait materi yang diuji. Saldi Isra, yang memimpin sidang, menegaskan pentingnya menghormati kepentingan tergugat, sehingga sidang ditunda.
Beliau juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan waktu sidang.
Meskipun sidang mengalami penundaan, proses hukum ini tetap memberikan ruang bagi partisipasi yang adil dari semua pihak terkait. Ketelitian dan keterbukaan dalam menghadapi pengujian materiil menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dan prinsip demokrasi.
Pihak penggugat dan tergugat memiliki hak untuk menyampaikan argumen dan bukti dengan jelas, dan sidang lanjutan diharapkan menjadi forum yang produktif untuk mendapatkan kejelasan hukum terkait undang-undang yang sedang diuji.
Dalam sidang pleno ini, Kuasa hukum GEKANAS juga didukung dengan kehadiran beberapa perwakilan serikat pekerja di Mahkamah Konstitusi dari tingkat PC sampai dengan PP untuk terus mengawal jalannya sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja.