Oleh : Ira Laila Budiman (Ketua Komite Perempuan SPKEP SPSI)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang kerja tahun 1948 nr. 12 dari republik indonesia untuk seluruh Indonesia , Pasal 13, berbunyi:
- Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
- Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
- Waktu istirahat sebelum saat buruh menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya tiga bulan jikalau di dalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
- Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) buruh wanita yang anaknya masih menyusu, harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya, jikalau hal itu harus dilakukan selama waktu kerja
Walaupun terjadi degradasi atas perlindungan maternitas pekerja perempuan, pasal perlindungan cuti melahirkan tiga bulan untuk pekerja perempuan tidak mengalami perubahan semenjak dikeluarkannya UU RI tahun 1951 Tentang Pernyataan berlakunya UU Kerja tahun 1948 NR 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia.
Pemberian cuti melahirkan diberikan satu setengah bulan sebelum pekerja perempuan melahirkan dimaksudkan agar pekerja perempuan mempunyai waktu mempersiapkan proses kelahiran. Dan satu setengah bulan setelah melahirkan untuk proses pemulihan pekerja perempuan itu sendiri.
Cuti melahirkan dengan tujuan di atas belum memenuhi kebutuhan ASI Eksklusif , yang dibutuhkan dari mulai lahir hingga bayi berusia 6(enam) bulan. Kendati sebagian perusahaan sudah memberikan fasilitas menyusui baik dengan ruang laktasi ataupun dengan cara lainnya tapi jumlah pekerja perempuan menyusui yang mendapatkan fasilitas tersebut masih kecil.
Begitu perempuan kembali bekerja setelah melahirkan lebih kecil kemungkinan mereka mulai atau melanjutkan menyusui( Chen et al, on Taiwan 2006: Hawkins on UK,2007: Dearden on Vietnam 2002;Mirkovic on the US,2014;Ong on Singapore;2005). Alasan paling umum bukan tidak ingin atau tidak cukup ASI melainkan karena kembali lebih awal untuk bekerja dengan situasi yang mereka hadapi begitu kembali bekerja (Ogbuanu, 2011;Cooklin on Australia 2008; Skafida based on Scotland data . 2012, Tarrant on HK,2010).
Pada tanggal 30 Juni 2022, DPR RI menginisiasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dimana di dalamnya berencana mengatur cuti melahirkan selama 6(enam) bulan, dan 40 hari cuti ayah. Salah satu alasan dicantumkan pasal tersebut adalah dalam rangka mempersiapkan generasi emas anak bangsa ketika Indonesia mengalami bonus demografi pada tahun 2045.
Hal tersebut mendapatkan pertentangan dari dunia usaha , sehingga cuti melahirkan dalam RUU KIA dikembalikan menjadi 3 (tiga) bulan.
SP KEP SPSI Sebagai bagian dari Industriall Indonesia Council, semenjak tahun 2014 telah mengkampanyekan Cuti melahirkan 14 minggu (penambahan dua minggu dari Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan ) sesuai dengan isi Konvensi ILO 183.
Karena dorongan Rativikasi Konvensi ILO 183 belum bisa terlaksana, penambahan cuti melahirkan dilakukan melalui Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh Serikat Pekerja dan Pengusaha di tingkat perusahaan. Saat ini sudah ada 32 (tiga puluh dua) Perusahaan yang berhasil memasukan cuti melahirkan 14 minggu kedalam PKB. (daftarnya bisa dilihat di lampiran)
Hal tersebut menjadi gambaran bahwa ada dukungan dari sebagian kecil pengusaha untuk menambah jumlah cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dalam rangka pemenuhan ASI guna mempersiapkan generasi emas bangsa . Tapi tidak semua perusahaan mempunyai PKB, juga tidak semua Serikat Pekerja mempunyai kemampuan untuk merundingkan hal tersebut.
Memperhatikan hal-hal di atas, Negara harus hadir agar pemenuhan ASI dalam rangka menciptakan generasi emas anak bangsa dapat dilaksanakan . Negara harus hadir melalui Jaminan Sosial. Dimana sisa cuti tiga bulan dibayarkan oleh Negara melalui jaminan Sosial yang diselenggrakan oleh Negara.