SOSIALISASI UU TPKS DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN

by -135 Views
DITRESKRIMUM POLDA BANTEN BEKERJA SAMA DENGAN SP KEP SPSI BANTEN LAKUKAN SOSIALISASI UU TPKS DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN

CEMWU, Banten — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bekerjasama dengan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Banten mengadakan Seminar tentang Perlindungan Hak-hak pekerja perempuan dan sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada hari Jum’at, 23 Juni 2023 di Hotel Dewiza, Serang, Banten. Narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Kompol Hj. Herlia Hartarani, S.H., M.H., selaku Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Banten, Narasumber kedua adalah Afif Johan, S.T., S.H, M.H yang merupakan ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Banten dan Narasumber perwakilan perusahaan Dr. Anita Johan, MKK.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 100 orang dari beberapa serikat pekerja, perwakilan perusahaan, mahasiswa dan beberapa dari kalangan akademisi dan dibuka secara resmi oleh Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan. Dalam keterangannya AKBP Nuril menyampaikan permohonan maaf yang seyogyaya Dirkrimum yang membuka, namun terpaksa tidak bisa hadir karena ada kegiatan mendadak mendampingi kapolda.

Dalam keterangan persnya, Afif Johan mengatakan bahwa kegiatan ini diinisiasi oleh Direskrimum Polda Banten yang juga sinergi dengan program serikat pekerja dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang UU TPKS dan upaya preventif terhadap terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual khususnya ditempat kerja. Hal ini tentunya sangat positif dan bermanfaat bagi kaum pekerja, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi kepada Polda Banten khususnya kepada Ditreskrimum Polda Banten atas terselenggaranya kegiatan ini.

Apalagi meski Direskrimum polda Banten, belum lama menjabat namun sudah membuat  program yang bagus dan kerjasama dengan serikat pekerja memberikan sosialisasi UU TPKS. Selain tujuan tersebut seminar ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui batasan prilaku yang dapat dikategorikan dalam tindakan kekerasan seksual.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Yudhis Wibisana dalam keterangannya melalui sambungan telfon juga menyampaikan bahwa Polda Banten khususnya Ditreskrimum berkomitmen memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual di wilayah hukum Polda Banten.

Oleh karenanya, adanya kesamaan visi progam dengan serikat pekerja tersebut merupakan hal yang sangat positif sehingga kami juga terbantu dalam mensosialisasikan UU TPKS dalam rangka upaya preventif terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual. Harapannya para peserta khususnya dari kalangan serikat pekerja dapat juga meneruskan sosialisasinya ditempat kerja masing-masing.

Dalam keterangan lain, narasumber dari Polda Banten Kompol Hj. Herlia Hartarani, S.H., M.H menyampaikan materinya tentang UU TPKS yang disambut antusias oleh para peserta dengan interaktif mengajukan berbagai pertanyaan. Kompol Herlia juga menyampaikan data kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang ditangani oleh Polda Banten dari enam Polres berjumlah 185 kasus di tahun 2022 dan di tahun 2023 hingga bulan mei sebanyak 44 kasus.

Maka menurut Kompol Herlia sosialisasi seperti ini penting dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Ia menambahkan bahwa sejumlah ada beberapa faktor kekerasan seksual yang terjadi di wilayah polda banten. Diantaranya berawal saling mengenal antara pelaku dan korban,kemudian dibumbui rasa saling suka dan pelaku memberanikan diri memaksa melakukan pelecehan seksual dan terjadi kekerasan seksual, tukasnya.

Sementara narasumber dari perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa upaya pencegahan terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan perusahaan tidak terlepas perlunya dukungan serius juga dari perusahaan dengan membuat kebijakan dan lingkungan yang mendukung pencegahan tersebut. Perusahaan memegang peranan penting dalam melindungi pekerja perempuan dari terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Apapun alasannya, pelecehan dan kekerasan seksual ditempat kerja khususnya adalah hal yang tidak dapat ditolerir, sehingga pelaku perlu diberikan sanksi tegas oleh perusahaan disamping ancaman sanksi pidana.

Hingga acara selesai, peserta sangat antusia mengikuti kegiatan tersebut dan interaktif dengan berbagai pertanyaan.