SIARAN PERS GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS) TANGGAL 8 MEI 2023 LAWAN PRIVATISASI LISTRIK MELALUI UJI KONSTITUSIONAL UU CIPTA KERJA, HILANGKAN KETERGANTUNGAN LISTRIK DARI SWASTA DAN PERKUAT BUMN KETENAGALISTRIKAN SESUAI CITA KONSTITUSI
Tahukah wahai Rakyat Indonesia!!! Data 2021, negara mengalami Kelebihan pasokan energy listrik dengan kasitas terpasang 72 GW dan daya rat-rat digunakan sebesar 40 GW. Dan perkirakan di tahun 2023, Indoensia Oversupply sebanyak 60% dari kebutuhan maksimal harian.
Tahukah wahai Rakyat Indoensia!!! Pasokan energi listrik saat ini disokong oleh Pembangkit swasta sebesar 28% atau sebesar 22 GW dan diperkirakan pada tahun 2023 ini mencapai 30 GW, dengan masuknya pembangkit yang tergabung dalam proyek 35 GW.
Tahukah wahai rakyat Indonesia!!! Dalam skema perjanjian Kerjasama dengan Pembangkit Swasta /Independence Power Producer (IPP) listrik yang dihasilkan digunakan atau tidak digunakan tetap harus dibayar.
Tahukah wahai Rakyat Indonesia!!! Mahkamah Konstitusi Sejak tahun 2003 telah memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib dilakukan secara terintegrasi mulai dari bisnis pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan.
Listrik tak dapat disangkal, kekinian sudah menjadi kebutuhan dimana masyarakat sangat bergantung.
Manusia mungkin masih bisa hidup tanpa listrik, tapi ketiadaan listrik membuat banyak hambatan bagi manusia.
Bahkan bagi buruh/pekerja pengeluaran listrik setiap bulannya bisa mencapai sekitar 23% dari UMP Jawa tengah menguap untuk bayar tagihan bulanan. Hari ini GEKANAS kembali menegaskan bahwa listrik sebagai hajat hidup masyarakat banyak senantiass perlu dipastikan agar negara tetap menjalankan amanat konstitusi dan cita pancasila.
GEKANAS yang terdiri dari berbagai elemen federasi/serikat pekerja, akademisi, dan praktisi perburuhan pada hari ini kembali akan menghadiri persidangan uji konstitusional bagian ketenagalistrikan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU CIPTA KERJA (UU Cipta Kerja) yang kami nilai sarat pelanggaran konstitusi didalamnya.
Beberapa hal pelanggaran konstitusi yang GEKANAS dalilkan yakni UU Cipta Kerja kembali mengaburkan frase usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum yang serharusya dilakukan secara terintegrasi berdasarkan 2 putusan MK terdahulu, ketiadaaan Peran DPR RI dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sehingga mengurangi pengawasan publik terhadap pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh pemerintah, hingga perlu penegasan bahwa pembelian listrik berlebih tidak boleh dilakukan didaerah yang telah surplus listrik.
Berdasarkan hal tersebut, GEKANAS ingin memastikan agar:
- Pemerintah dan DPR RI jangan malu melaksanakan putusan MK terkait ketenaglistrikan.
- Negara harus menghilangkan ketergantungan pada pasokan listrik swasta (IPP) dan memberdayakan BUMN Ketenagalistrikan yang telah ada (PLN, PJB, dan Indonesia Power) sebagai pemasok energi listrik bagi bangsa ini.
- Meminta negara membuka kontrak perjanjian kerjasama dengan IPP dengan skema take or pay yang merugikan bangsa jika dilakukan di wilayah surplus energi.
Demikian siara pers ini kami sampaikan.