Partai Politik dan Keseimbangan Kekuasaan

by -154 Views

Saya pernah menulis mengapa banyak kalangan menginginkan jabatan sebagai Ketua Umum Partai dan mengapa pula jabatan Ketua Umum Partai harus senantiasa dibatasi maksimal sesuai jabatan Presiden yaitu 2 x 5 Tahun dan setelah itu harus diganti ~ Supaya tidak muncul menjadi Otoriter dan Kesewenang-wenangan dari sebuah Jabatan. Maka sesuai dengan perkembangan dinamika perPolitikan di Indonesia ditahun 2011 Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UU Nomor 2 tentang Partai Politik.

Yang berisi tentang aturan dan batasan bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik. Undang-Undang yang baru memberikan pemahaman bahwa

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tujuan utama adalah memberikan Pendidikan Politik lewat sebuah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UU No .2 Tahun 2011 hanya mengatur tentang bagaimana menjadi Anggota Partai Politik namun secara spesifik tidak menyinggung sedikitpun tentang batasan Kekuasaan dan Jabatan sebagai Ketua Umum Partai Politik karena semuanya diserahkan kedalam Aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Seharusnya Pemerintah memberi batasan yang jelas dan tegas bagaimana mengatur kriteria dan masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik karena Jabatan sebagai Ketua Umum Partai selalu berhubungan dan terhubung dengan Kualitas Manusia serta berkaitan erat dengan Kekuasaan dan Masa Jabatan sebagai Ketua Umum

Siapa saja yang Pantas dan Memenuhi Persyaratan menjabat sebagai Ketua Umum, walaupun Keputusan akhir berada ditangan Munaslub Partai Politik demikian seterusnya untuk tingkatan yang lebih dibawah ~ Ketua Wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota. Sudah terlalu banyak Contoh bagaimana Kualitas seorang Ketua Umum Partai, Ketua Wilayah Proponsi, Kabupaten dan Kota. Penetapan sebagai Ketua walaupun melalui mekanisme Munas yang dilakukan tanpa memperhatikan Kualitas Manusia selalu berakhir dengan Kegaduhan Internal.

Kegaduhan Internal Partai itu justru menunjukkan bahwa Tujuan Utama meratifikasi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik adalah sebuah Kegagalan Pemerintah menertibkan keberadaan Partai Politik yang memiliki tugas utama yaitu Memberikan Pendidikan Politik lewat Pembelajaran dan Pemahaman tentang Hak dan Kewajiban serta Tanggungjawab sebagai Warga Negara

Seperti yang tertulis diatas “ Mengapa Banyak Kalangan berkeinginan menjadi Ketua Umum Partai Politik “ kalimat ini seharusnya menjadi sebuah Pekerjaan Rumah yang harus dituntaskan untuk menghindari Kekacauan Politik di Republik ini. Kualitas Manusia harus menjadi Pilihan dan Pilihan itu bukan ditentukan oleh Uang atau Keturunan melainkan yang berhubungan dengan Rekam Jejak. Uang tidak dapat menyelesaikan masalah Politik walaupun Uang itu perlu untuk Partai Politik ( UU 2/2011 secara tegas mengatur ), Ketokohan juga tidak bisa menjadi faktor Penting dan Utama karena Ketokohan tidak selalu berkorelasi dengan Perilaku yang baik. Jika demikian lalu Siapa yang pantas menjadi seorang Ketua Umum Partai Politik ~ Pekerjaan Rumah seluruh Masyarakat.

Saya pernah menulis untuk menjadi seorang Ketua Umum Partai harus melewati Jenjang Politik dan Jam Terbang Politik yang jelas ( bukan Karbitan ), memiliki attitude yang jelas dapat dipertanggung jawabkan baik secara Personal, secara Kelompok, secara Organisasi serta memiliki Kemampuan Managerial.

Seorang Ketua Umum Partai harus mampu Menciptakan Manfaat untuk Masyarakat secara umum. Loyalitas Ketua Umum tidak terbatas hanya ditujukan kepada Masyarakat Pemilihnya saja melainkan juga harus dapat memberi manfaat untuk mereka (Masyarakat) yang tidak memilihnya ~ Masa Depan Partai Politik.

UU tentang Partai Politik seharusnya memperhatikan Kesadaran tentang bagaimana memahami sebuah Kekuasaan. Negara harus dapat mengatur sebuah Kekuasaan dan jangan sampai Partai Politik ikut menjadi Penguasa yang bersifat Dominatif karena Kekuasaan yang demikian lebih cenderung menggunakan Jabatannya sebagai ruang untuk mendominasi dan bahkan menindas.

Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang yang secara masif pada umumnya tumbuh dalam kekuasaan yang Dominatif. Negara harus memilih Kekuasaan yang Produktif yaitu Kekuasaan yang memastikan Kekuasaan sebagai Media mewujudkan Kesejahteraan, Keadilan dan Peradaban Manusia. Siapapun Pemimpin dalam Kekuasaan seperti ini akan bertindak Tegas, Cerdas dan bertanggungjawab dalam meletakkan Kepentingan Umum diatas Kepentingan Pribadi.

Kemampuan memahami model Kekuasaan itu juga menjadi sebuah Keharusan bagaimana Partai Politik menentukan kriteria memilih Ketua Umumnya dan Pemahaman khusus tentang Model Kekuasaan itu tentunya tidak berbatas hanya untuk kepentingan Partai Politik saja melainkan juga berlaku pada saat Partai Politik menentukan kriteria memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pada saat Partai Politik melaksanakan Keputusan Partai sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga begitu pula pada saat melaksanakan Perintah UU yaitu memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden maka kewajiban yang paling mendasar adalah Melindungi Semua Warga Negara apapun latar belakangnya, apapun sukunya, apapun bahasanya dan melalui jabatan itu harus bisa menjamin Kehidupan Masa depan dan Hajat Ekonomi Masyarakat.

Munculnya Kebencian terhadap Partai Politik biasanya berawal dari Perilaku Buruk Ketua Umum dan Kadernya yang selalu memperlihatkan sikap bermusuhan kepada Masyarakat yang Kritis terlebih sikap kritis terhadap Korupsi yang dilakukan. Masyarakat beranggapan bahwa Kekuasaan Partai Politik memiliki hubungan erat dengan KKN, Korupsi dan Kesewenang-wenangan.

Masyarakat bisa membuktikan bahwa Kekuasaan kerap (sering kali) menjadi Pemicu Maraknya KKN terlebih Korupsi dan Kesewenang-wenangan. Korupsi, KKN dan Kesewenang-wenangan itu muncul akibat dari sebuah Jabatan. Jabatan Ketua Umum Partai atau jabatan apapun yang diperoleh dari Kerja Politik memiliki kecenderungan menampilkan kesewenang-wenangan sebagai Panggung untuk mencuri harta Negara.

Sumber :-Asboediono- https://asboedionoblog.wordpress.com/2022/12/05/partai-politik-dan-keseimbangan-kekuasaan/