Promosi Perlindungan PRT

by -154 Views

Ringkasan:
KONVENSI ILO NO. 189 TENTANG PEKERJAAN YANG LAYAK BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT), 2011

Konvensi ILO ini bertujuan untuk melindungi PRT yang menjalankan pekerjaan dari satu atau beberapa rumah tangga yang terikat dalam suatu hubungan kerja.

Konvensi yang berlaku bagi semua PRT baik PRT domestik maupun migran terdiri dari 27 pasal yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Kewajiban Negara (Pemerintah) yang harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin perlindungan efektif hak asasi seluruh PRT, mengatur langkah-langkah untuk menghormati, mempromosikan dan mewujudkan, dengan itikad baik prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja.
  2. Negara mesti mengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan bagi PRT migran yang dipekerjakan di rumah tangga negara setempat.

A. KEWAJIBAN NEGARA (PEMERINTAH) TERHADAP PRT.

  1. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap PRT dan majikan menikmati kemerdekaan berserikat dan pengakuan yang efektif terhadap hak perundingan bersama.
  2. Terlaksananya penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib, penghapusan efektif pekerja anak, dan penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan.
  3. Negara harus menetapkan usia minimum untuk PRT, dan memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PRT yang berusia di bawah 18 tahun tidak terhalang untuk mendapatkan kesempatan pendidikan lanjutan, atau pelatihan kerja.
  4. Negara harus memastikan PRT terlindungi dari tindak pelecehan seksual dan kekerasan.
  5. Negara harus memastikan bahwa PRT, sebagaimana pekerja pada umumnya, berhak menikmati ketentuan kerja yang adil serta kondisi kerja yang layak dan, jika PRT tinggal di dalam rumah tangga tersebut, berhak menikmati kondisi hidup layak yang menghormati privasi PRT.
  6. Negara harus menjamin bahwa PRT diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja yang mudah dimengerti, dan jika memungkinkan, melalui kontrak tertulis sesuai dengan undang-undang yang berisi:

(a) nama dan alamat majikan dan pekerja;

(b) alamat tempat kerja tetap dan tempat kerja lain;

(c) tanggal mulai dan, bila kontrak tersebut untuk jangka waktu tertentu, durasinya;

(d) jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan;

(e) jam kerja normal;

(f) pengupahan, metode penghitungan dan periode pembayaran;

(g) cuti tahunan yang dibayar, periode istirahat harian dan mingguan;

(h) penyediaan makanan dan akomodasi, jika ada;

(i) periode masa percobaan atau uji coba, jika ada;

(j) ketentuan pemulangan, jika ada; dan

(k) syarat dan ketentuan berkenaan dengan PHK.

  1. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa pekerja rumah tangga:

a. bebas untuk bernegosiasi dengan majikan mereka apakah akan tinggal di rumah tangga tersebut;

b. tidak terikat untuk tetap berada di rumah tangga atau dengan anggota rumah tangga selama jangka waktu istirahat harian dan mingguan atau cuti tahunan; dan

c. berhak untuk menyimpan sendiri dokumen perjalanan dan dokumen identitas .

  1. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin:

a. perlakuan yang sama antara PRT dan pekerja umumnya dalam kaitannya dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, jadwal libur harian dan mingguan dan cuti tahunan yang dibayar sesuai dengan undang-undang dan peraturan atau PKB, dengan mempertimbangkan karateristik khusus PRT.

b. PRT berhak mendapatkan libur mingguan setidaknya 24 jam berturut-turut.

c. Jangka waktu selama mana PRT tidak bebas untuk menggunakan waktu mereka sesuai keinginan mereka dan tetap melayani rumah tangga tersebut guna untuk menanggapi kemungkinan panggilan harus dianggap sebagai jam kerja sejauh ditentukan oleh undang-undang dan peraturan, kesepakatan bersama atau sarana lain sesuai dengan praktik.

  1. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa PRT menikmati cakupan upah minimum, dan penetapan upah tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
  2. PRT harus dibayar langsung secara tunai secara berkala setidaknya satu kali dalam sebulan. Kecuali diatur dengan hukum nasional, peraturan atau PKB pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank, cek bank, cek pos atau wesel atau alat pembayaran lain yang sah, dengan persetujuan PRT yang bersangkutan.
  3. Undang-undang atau peraturan nasional, kesepakatan bersama atau putusan arbitrase dapat menetapkan pembayaran dengan proporsi terbatas dari upah PRT dengan pembayaran dalam bentuk barang, asal disetujui oleh pekerja, dan nilai tunai pembayaran tersebut adil dan wajar.
  4. Setiap PRT memiliki hak untuk lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta Negara harus memastikan keselamatan dan kesehatan kerja RPT.
  5. Negara harus mengambil langkah agar PRT mendapat perlindungan jaminan sosial termasuk jaminan persalinan.
  6. Negara harus menjamin bahwa seluruh PRT baik secara sendiri-sendiri maupun melalui sebuah perwakilan, memiliki akses ke pengadilan atau mekanisme penyelesaian sengketa dimana bisa diterima oleh pekerja secara umum.
  7. Negara harus membuat mekanisme penanganan keluhan yang efektif dan dapat diakses untuk perlindungan PRT.
  8. Negara harus membuat dan menerapkan inspeksi ketenagakerjaan, penegakan hukum dan pemberian sangsi dengan mempertimbangkan karateristik khusus dari PRT.
  9. Dibuatkan mekanisme inspeksi yang dapat mengakses ke tempat rumah tangga dapat dengan menghormati privasi.

B. PERLINDUNGAN PRT MIGRAN

  1. Undang-undang dan peraturan nasional harus mensyaratkan bahwa PRT migran yang direkrut di satu negara untuk pekerjaan rumah tangga di satu negara lain mendapatkan tawaran kerja atau kontrak kerja tertulis yang diterapkan di negara dimana pekerjaan itu dilakukan.
  2. Ketentuan di atas tidak berlaku bagi pekerja yang menikmati kebebasan bergerak untuk tujuan kerja di bawah kesepakatan regional, bilateral atau multilateral, atau di dalam kerangka daerah integrasi ekonomi regional.
  3. Negara harus saling bekerja sama dengan negara lain untuk menjamin efektifnya penerapan ketentuan-ketentuan Konvensi ini pada PRT migran.
  4. Negara wajib merinci, dengan perundangan-undangan, regulasi atau ukuran lain, kondisi dimana PRT migran domestik berhak mendapatkan pemulangan saat berakhirnya kontrak atau PHK saat mereka di rekrut.
  5. Untuk melindungi PRT secara efektif, termasuk PRT domestik migran, yang direkrut atau ditempatkan oleh agen penempatan tenaga kerja swasta, dari praktik-praktik yang salah, maka setiap negara anggota harus:

(a) menentukan kondisi operasi perusahaan agen perekrutan dan penempatan PRT, sesuai dengan hukum nasional, regulasi, dan praktik;

(b) memastikan peralatan dan prosedur yang cukup untuk investigasi keluhan, dugaan pelanggaran dan praktik yang curang terkait kegiatan agen perekrutan swasta yang terkait dengan PRT;

(c) mengadopsi semua kebutuhan dan tindakan yang sesuai, dalam wilayah hukum dan bila sesuai, berkolaborasi dengan negara lain, memberikan perlindungan yang cukup untuk mencegah penyiksaan terhadap PRT yang direkrut dan ditempatkan dalam wilayah kerja agen perekrutan swasta. Hal ini harus mengikutkan undang-undang atau aturan yang merinci kewajiban masing-masing agen swasta dan rumah tangga terhadap PRT dan memberikan hukuman, termasuk larangan bagi agen swasta yang melakukan praktik curang dan penyalahgunaan

(d) mempertimbangkan, dimana PRT di rekrut di satu negara untuk bekerja di negara lain, membuat perjanjian bilateral, regional atau multilateral untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik curang pada saat rekrutmen, penempatan dan selama bekerja; dan

(e) mengambil tindakan untuk memastikan biaya yang dibebankan oleh agen swasta tidak dipotong dari gaji PRT.

  1. Untuk memberikan dampak yang besar bagi ketentuan ini, setiap anggota harus mendiskusikan dengan perwakilan organisasi pengusaha dan pekerja yang paling representatif, bila ada, dengan organisasi PRT dan perwakilan organisasi majikan dari PRT.

Negara Anggota ILO, seperti Indonesia tidak perlu menunggu sampai dilakukannya ratifikasi Konvensi 189 ini, harus sudah mulai menggunakan instrumen ini untuk melindungi PRT.

Jakarta, 25 Maret 2023

Diringkas oleh: Indra Munaswar - Ketua Umum FSPI