GEKANAS UJI FORMIL dan MATERIIL UU CIPTA KERJA

by -206 Views

SIARAN PERS GEKANAS 6 APRIL 2023
PERSETUJUAN DPR R.I ATAS PERPPU CIPTA KERJA BENTUK PEMBANGKANGAN KONSTITUSI DAN LANGGENGKAN REGULASI CIPTA KERJA YANG INKONSTITUSIONAL

CEMWU, Jakarta — Hari ini, selasa 6 April 2023, Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) secara Resmi menyerahkan berkas fisik permohonan Uji Konstitusional UU No. 6 tahun 2003 tentang Persetujuan atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU CIPTA KERJA) menjadi undang-undang.

Uji Konstitusional ini berupa Uji Formil dan materiil khususya perubahan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang ada dalam UU no 6 tahun 2023.

GEKANAS sebagai aliansi gerakan serikat pekerja/serikat buruh yang terdiri dari puluhan federasi dan serikat pekerja/serikat buruh swasta dan BUMN, akademisi, tokoh ,dan lembaga pemerhati perburuhan meyakini bahwa tindakan DPR R.I yang justru menyetujui PEPRPU Cipta Kerja menjadi UU No 6 tahun 2023 (UU Persetujuan penetapan perppu cipta kerja) merupakan tindakan yang mengabaikan perintah putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat mencederai kepercayaan publik atas lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya menjadi pihak yang paling kecewa karena putusan uji formil UU Cipta Kerja, dimana GEKANAS juga menjadi pemohon, justru tidak ditindaklanjuti oleh pembentuk UU untuk memperbaikinya melainkan Presiden dan DPR R.I Kompak membuat UU PERPPU CIPTA KERJA yang secara isi dan substansi relatif sama dengan UU Cipta Kerja. 2 (dua) dari 3 (tiga) pelanggaran konstitusi dalam pembentukan UU Cipta Kerja berupa keterbukaan ataupun serap aspirasi hingga perubahan naskah yang terjadi pasca sidang paripurna hanya disikapi dalam bagian penjelasan UU no 6 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Perppu Cipta Kerja telah diubah dan diperbaiki karena tidak bersifat substansi, padahal temuan substansi perubahan naskah (bukan sekedar typo) itu nyata dan jelas.

Pemaknaan KEGENTINGAN MEMAKSA dalam penetapan PERPPU dilihat dari isi yang tak ubahnya sama dengan UU Cipta Kerja dan telah mengubah UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jelas merupakan tindakan yang dapat memanipulasi publik karena sangat mungkin pembentuk UU tidak mampu melaksanakan perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak sejak 25 November 2021.

Terlebih DPR. RI faktanya lewat waktu dalam pelaksanaan pembahasan atas persetujuan tidaknya Perppu yang dilakukan tidak dalam masa sidang berikutnya setelah perppu diundangkan sebagaimana amanat Pasal 22 UUD 1945 dan 52 UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam UU No 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu atas dorongan dan kehendak anggota dari segenap Elemen GEKANAS, pilihan untuk melakukan uji konstitusional ini merupakan langkah sigap yang harus ditempuh agar kiranya Mahkamah Konstitusi secara sadar dan wajar menetapkan bahwa UU No 6 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan PERPPU Cipta Kerja inkonstitusional tanpa embel-embel bersyarat.

oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut, GEKANAS meminta:

  1. Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional tanpa bersyarat UU No 6 tahun 2023 tentang PEPRPU Cipta Kerja.
  2. Perkuat pengusaan listrik negara sebagai amanat konstitusi dengan menolak privatisasi listrik
  3. Kepada Pemerintah meningkatkan daya beli pekerja, mencegah inflasi, dan meningkatkan partisipasi Serikat Pekerja di tiap perusahaan guna penyetaraan negosiasi berimbang