PRINSIP-PRINSIP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA(K3)
1. Pengusaha menjamin hak-hak pekerja dalam hak atas: Informasi, partisipasi, konsultasi dan pengawasan dalam perlindungan K3 di tempat kerja.
2.Pengusaha menyusun dan menerapkan Sistim Manajemen K3(SMK3) dengan memperhatikan masukan dari Serikat Pekerja.
3.Pengusaha menyelenggarakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan pemulihan kesehatan pekerja.
4.Pengusaha wajib menunjukkan dan menjelaskan pada setiap pekerja tentang: a.Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerja termasuk bahan-bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi serta cara penanganannya. b.Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja. c.Alat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutan. d.Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan.
5.Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja setelah yakin bahwa pekerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut diatas.
6.Pekerja mempunyai hak untuk menyatakan keberatan pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan, diragukan oleh para pekerja yaang bersangkutan.
7.Pengusaha diwajibkan secara tertulis menempatkan informasi tentang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat serta memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua informasi kesehatan kerja termasuk informasi tentang kebijakan terkait pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja. 8.Pengusaha wajib mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk pekerja baru, pekerja dengan tugas baru untuk menghadapi bahaya. 9.Program pendidikan dan pelatihan, sekurang-kurangnya mencakup pelajaran sebagai berikut: a.Kewajiban pekerja. b.Wewenang dan tanggung jawab dari seorang pengawas. c.Pengenalan lingkungan kerja. d.Rencana penyelamatan diri dan penyelamatan dalam keadaan darurat, tanda bahaya kebakaran dan pemadam kebakaran. e.Aspek kesehatan dan keselamatan dari tugas yang akan diberikan. f.Pengenalaan bahaya dan cara menghindari. g.Bahaya listrik dan permesinan. h.Pertolongan pertama pada kecelakaan. i.Bahaya kebisingan, debu, panas dan tindakan perlindungan.