Bulan K3 nasional 2023, Meningkatnya tingkat kecelakaan kerja dan Peran Serikat Pekerja

by -552 Views
Bulan K3 nasional 2023, Meningkatnya tingkat kecelakaan kerja dan Peran Serikat Pekerja (Bagian I Kecelakaan Kerja pada Lalu Lintas)

KEPTV News, Bekasi — Salah satu aspek penting dalam pekerjaan layak adalah terpenuhinya jaminan atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja, hal ini juga yang diangkat menjadi tema bulan K3 Nasional tahun 2023 yaitu Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.

‘Setiap tahun, dimulai pada tanggal 12 Januari sampai dengan tanggal 12 Februari diperingati sebagai bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Akan tetapi menyedihkannya Kasus kecelakaan kerja di Indonesia dari tahun ke tahun jumlahnya justru semakin meningkat, setidaknya itu yang ditunjukkan dari data kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang terjadi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2020 jumlah kecelakaan kerja mencapai 221.740 kasus, Jumlah itu meningkat di tahun 2021 menjadi 234.370 kasus, dan terus meningkat pada tahun 2022 dimana sampai dengan November 2022 sudah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 265.334 kasus.

Pada tahun 2021 tiga wilayah dengan tingkat kecelakaan kerja tertinggi di Indonesia terdiri dari beberapa wilayah yang memang memiliki kawasan industri cukup besar didalamnya yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan wilayah Sumbar Riau.

Dari berbagai kecelakaan kerja yang terjadi tersebut BPJS Ketenagakerjaan membagi akibat yang dialami oleh pekerja ke dalam beberapa kelompok yaitu; cacat fungsi, cacat sebagian, cacat total tetap, meninggal dunia dan sembuh. Dimana berdasarkan data pada tahun 2021 pekerja yang mengalami cacat fungsi sebanyak 3.804 kasus, cacat sebagian sebanyak 4.362 kasus, cacat total tetap sebanyak 28 kasus, meninggal dunia sebanyak 6.552 kasus dan sembuh sebanyak 219 624 kasus.

Angka jumlah kecelakaan kerja ini pada kenyataannya dipastikan jauh lebih besar daripada data kecelakaan kerja yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, hal ini dikarenakan masih banyaknya pekerja yang tidak diikutsertakan sebagai peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2022 tercatat peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sebanyak 36 juta orang pekerja dari total 131,06 juta orang pekerja di Indonesia.

Sebab berikutnya yaitu banyaknya kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan oleh pengusaha baik dengan tujuan untuk mengejar predikat perusahaan zero accident maupun untuk menghindari tuntutan secara ekonomis.Menurut data BPJS (yang sifatnya sangat parsial) pada tahun 2021 setidaknya ada 18 orang pekerja yang meninggal setiap harinya karena kecelakaan kerja di Indonesia.Sementara itu menurut lokasi tempat terjadinya kecelakaan kerja tersebut sebanyak 144.929 kasus terjadi di dalam perusahaan, 19.753 terjadi di luar perusahaan dan sejumlah 68.217 kasus kecelakaan kerja terjadi di lalu lintas yaitu pada saat pekerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kecelakaan kerja yang terjadi pada kecelakaan lalu lintas ini perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius dari semua pihak mengingat dari sisi tingkat keparahannya kecelakaan lalu lintas ini telah menyebabkan pekerja meninggal dunia dengan prosentasenya yang paling besar mencapai angka 9%. Kecelakaan kerja yang terjadi pada saat pekerja berangkat atau pulang dari tempat kerja ini merupakan peristiwa yang banyak terjadi di jalanan menuju atau dari kawasan-kawasan industri sebagai tempat kerja para pekerja. Di beberapa daerah bahkan dikenal jalur-jalur berbahaya atau “jalur tengkorak” yang sering “memakan korban” meninggal dunia.

Pada Seminar K3 yang dilaksanakan PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi tanggal 12 Januari 2023 Iptu Carmin, SH dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi menyampaikan setidaknya ada 7 Blackspot lokasi yang rawan terjadi kecelakaan di Kabupaten Bekasi.Berdasarkankan data kecelakaan lalu lintas dari kepolisian yang terjadi di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Indonesia didapatkan bahwa pekerja merupakan kelompok paling besar yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Sebanyak 89,77% korban kecelakaan lalu lintas di kota Bekasi pada tahun 2018 adalah kelompok pekerja. Sementara itu di kabupaten Bekasi sebanyak 62.65% korban kecelakaan lalu lintas juga merupakan kelompok pekerja.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas ini belum termasuk ancaman kriminalitas yang terjadi pada pekerja pada saat berangkat dari rumah ke tempat kerja maupun sebaliknya, baik pada saat di kendaraan bermotor yang ditumpangi sendiri, di angkutan umum maupun di bus jemputan berupa tindakan pembegalan kendaraan bermotor, pemalakan dan pelecehan di bus jemputan oleh pelaku kriminal yang bermodus menjadi “pengamen”.

Hal lainnya terkait persoalan keamanan, keselamatan dan kesehatan pekerja di perjalanan berangkat dan menuju tempat kerja juga berupa tidak disediakannya sarana shelter yang baik tempat para pekerja, khususnya pekerja perempuan dalam menunggu jemputan sehingga selain pekerja rentan mendapatkan tindakan pelecehan karena tempat menunggu jemputannya gelap juga ancaman terhadap kesehatan dari panas dan hujan.

Ke depan hal ini tentu saja perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, masyarakat, aparat kepolisian, pekerja dan tentu saja dari pihak serikat pekerja untuk mengambil langkah-langkah serius dan konkrit untuk memperbaiki jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja di Indonesia.

Bekasi, 17 Januari 2022