Gaji UMR Karawang 2023 Masih Tertinggi se-Indonesia

by -390 Views

KEPTV News, Jakarta — Upah minimum, masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Karawang.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK. Dalam pelaksanaaannya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMR Karawang. Selain itu, pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila telah membayar upah melebihi dari UMR Karawang 2023.

UMR Karawang 2023 Upah minimum semua kabupaten dan kota di daerah Jawa Barat resmi mengalami kenaikan tahun 2023, tak terkecuali UMR Karawang. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Ketentuan UMR Karawang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.

Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang berlaku. UMR Karawang tahun 2023 menjadi yang tertinggi di Jabar. Sedangkan upah minimum Kota Banjar 2023 adalah yang terendah di Jabar.

Sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat, UMR Karawang di tahun 2023 mencapai Rp 5.176.179. Sebelumnya, UMR Karawang 2022 sebesar Rp 4.798.312.

UMK Karawang 2023 ini mengalahkan UMK Kota Bekasi. UMK Kota Bekasi 2023 duduk diperingkat kedua tertinggi di Jabar Rp 5.158.248,20. Tahun 2022, UMK Kota Bekasi adalah yang tertinggi di Jabar mencapai Rp 4.816.921. Berdasarkan perhitungannya, rata-rata kenaikan UMK di Jabar 2023 naik sekitar 7,09 persen. Sebagai pembanding saja, berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Jawa Barat:

  1. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
  2. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
  4. Kota Depok Rp 4.694.493,70
  5. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
  8. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
  9. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
  10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
  11. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
  12. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
  14. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
  16. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
  20. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
  22. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
  23. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
  24. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
  25. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
  26. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
  27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05

Ketetapan gaji UMR Karawang Jumlah UMK Karawang atau UMR Karawang 2023 tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Dalam perumusannya UMR Karawang juga didasarkan dari data-data statistik dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Di mana kenaikan UMR Karawang yang diusulkan harus rasional.

Landasan penetapan gaji UMR Karawang 2023 yakni Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, di mana semua gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada November 2022. Kenaikan UMR Karawang itu kemudian disahkan dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Disebutkan bahwa kenaikan UMR Karawang tersebut telah melewati mekanisme dan pertimbangan seperti usulan aspirasi dari pihak serikat pekerja dan pihak pengusaha.

Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker No. 18/2022 disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu, upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketetapan UMR Karawang atau UMK Karawang terbaru.