Kena PHK? Ini cara Cairkan Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan

by -219 Views

KEPTV News, Jakarta — Badai PHK terus menghantui para pekerja di Indonesia. Bila sampai kena PHK, segera cairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan. Caranya bisa disimak di sini.

Wabah PHK sudah marak terjadi sejak awal 2022. Sebagian besar merupakan industri startup atau berbasis digital. Pemerintah pun menyiapkan jaring pengaman. Pekerja yang kena PHK, bisa cairkan Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan memang dirasa sangat dibutuhkan. Maklum, dari startup, pekerja industri tekstil dan alas kaki, semua berada di ambang ketidakpastian seiring dengan banyaknya buruh yang dirumahkan.

Emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang mengumumkan PHK 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetapnya.

Shopee juga tercatat masih melanjutkan keputusan PHK meski sejak September 2022 telah memecat sekitar 187 karyawannya.

Selain itu, Ruangguru juga mengumumkan pemecatan karyawannya.

Pesangon bisa menjadi solusi sementara. Tapi selain pesangon, para karyawan yang telah menjadi korban PHK juga bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ini diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

1. Masuk ke portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id

2. Pilih menu “Ajukan Klaim” di situs tersebut

3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK

4. Selanjutnya, data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

5. Anda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

6. Jika proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening Anda.

Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam

1. Lakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id

2. Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses

3. Selanjutnya, peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang

4. Ikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen

5. Terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, program JKP hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah.

Hanya pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria yang bisa menerima bantuan. Berikut syaratnya.

1. Belum mencapai usia 54 tahun 3. saat terdaftar menjadi peserta

2. WNI

3. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

4. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

5. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Perlu diketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan berikutnya. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.

Demikian info seputar dana JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah terkena PHK. Semoga bermanfaat. ***

Sumber : https://www.ayobandung.com/bisnis/pr-795887059/kena-phk-yuk-cairkan-dana-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-ini-caranya?page=4