KEPTV News, Jakarta — Ketua MK pertama periode 2003-2006, Jimly Asshiddiqie, mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Jimly pun menyinggung soal impeachment alias pemakzulan Jokowi akibat lahirnya Perpu ini.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukanlah presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.
“Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” kata Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2022. “Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.”
Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.
Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009.
Pemakzulan Jokowi
Ia menyebut peran MK dan DPR telah diabaikan dengan penerbitan Perpu ini. Selain itu, Perpu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong.
Jimly lalu menyinggung opsi sistem pemilu proporsional tertutup, di mana 8 fraksi DPR menolak kecuali PDI Perjuangan. Jimly pun menyampaikan kemungkinan bila sikap partai di DPR dapat dibangun pada Perpu Cipta Kerja, seperti halnya pada opsi proporsional tertutup.
“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),” kata dia.
Kalau mayoritas anggota DPR siap, kata Jimly, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment tersebut.
“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),” kata dia.
Kalau mayoritas anggota DPR siap, kata Jimly, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment tersebut.
Meminta DPR ke Istana
Sebelum Jimly, anggota DPD asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha juga menyatakan penerbitan Perpu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Jokowi. Sebab, Perpu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan MK.
“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.
Adapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.
Adapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Kalau persoalan alasan pemakzulan, bisa saja. Ada pelanggaran terhadap roda pemerintahan. Dalam hal menjalankan fungsi dan kewenangannya, jika tidak sesuai bisa saja (DPR memakzulkan). Tapi apakah berani? Koalisi saat ini sangat besar,” ujarnya.
Di sisi lain, kewenangan DPD disebut Abdul tetap sengaja dimandulkan. Jika DPD punya kewenangan lebih, maka Abdul bakal menginisiasi pemakzulan Presiden.
“Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya, Abdul Rachman Thaha, yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” kata dia.
Oleh sebab itu, Abdul menyarankan seluruh pimpinan DPD untuk datang ke Istana. Tujuannya, memperingatkan Presiden Jokowi soal preseden buruk yang dihasilkan dari penerbitan Perpu Cipta Kerja.
“Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab,” kata dia.
Dalih Mahfud
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md senang dengan banyaknya kritik terhadap Perpu Cipta Kerja. Namun, Mahfud menyebut yang bisa diperdebatkan dari beleid tersebut adalah isinya, bukan prosedur penerbitannya.
Sebab, kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi pun sudah menyatakan prosedur penerbitan Perpu Cipta Kerja tak menyalahi aturan.
“Saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi, ya, sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi Menteri ngeritik kayak gitu. Tetapi saya katakan, kalau secara teori udah enggak ada masalah, jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya, itu sudah sesuai,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2023.
Mahfud tak keberatan jika ada kritik soal isi dari Perpu Cipta Kerja. Menurutnya hal itu biasa terjadi saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru dan bagus karena menunjukkan majunya demokrasi di Indonesia.
“Tapi kalau pemerintah menjawab (kritik dari masyarakat), itu bukan berarti sewenang-wenang. Jadi, mari adu argumen,” kata Mahfud.
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1675584/perpu-cipta-kerja-terbit-eks-ketua-mk-dicari-alasan-pembenaran-oleh-sarjana-tukang-stempel