KEPTV News, Jakarta — Pengusaha pecah suara dalam mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Hal itu terungkap dalam catatan rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Rapat tersebut digelar setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Yang menetapkan formulasi khusus penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan 10%.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari pemerintah, pengusaha dan buruh melakukan rapat penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Masing-masing unsur memiliki pandangan tersendiri dalam menentukan nilai UMP nanti, termasuk buruh yang meminta upah naik ke atas Rp 5 juta.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 menggunakan formula inflasi DKI Jakarta September 2022 y-o-y (4,61%) + Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta TW III 2022 y-o-y (5,94%) dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp. 5.131.569,” demikian poin usulan buruh, dikutip Kamis (24/11/2022).
Namun, kalangan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memiliki pandangan berbeda. Apindo mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 2,62% menjadi Rp. 4.763.293. Dasar hukumnya adalah formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Namun, suara pengusaha di Apindo dan Kadin pun berbeda.
Nilai usulan kenaikan UMP dari Kadin ternyata lebih besar dari Apindo. Di mana Kadin menggunakan dasar hukum berbeda, yaitu Permenaker NO 18/2022. Dengan formulasi menggunakan alpha 0,10 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga besaran kenaikan UMP adalah 5,11% menjadi Rp. 4.879.053.
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menggunakan alpha 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp. 4.901.798,” tulis Dewan Pengupahan unsur Pemerintah.
Keempat poin usulan tersebut ada pada berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya keputusan akhir ada pada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Di mana sebelumnya, baik Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha (APINDO & KADIN), Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Unsur Pemerintah telah menyepakati besaran upah minimum tahun berjalan yang dipergunakan dalam penghitungan rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp. 4.641.854.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20221124112541-4-390808/pengusaha-pecah-suara-ini-bocoran-terbaru-ump-dki-2023