Serikat Pekerja Ancam Demo Besar-Besaran jika Penetapan UMP 2023 Pakai PP Nomor 36

by -107 Views

KEPTV News, Jakarta — Setidaknya ada 2 konfederasi serikat pekerja terbesar di Tanah Air, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Buruh/pekerja bakal melakukan aksi besar-besaran, jika pemerintah tetap menggunakan aturan tersebut dalam menetapkan UMP. Hal tersebut diungkap Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.

“Dua konfederasi serikat pekerja besar menolak dengan sangat keras jika pemerintah menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sebagai dasar acuan penetapan upah,” kata dia kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

Tapi, dirinya yakin Presiden Joko Widodo mau mendengarkan aspirasi buruh/pekerja. Sebab, kata dia, jika PP No 36 Tahun 2021 yang dipakai kenaikan upah sangat kecil. Apalagi, kondisi ekonomi buruh/pekerja sangat terpukul dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kemudian kenaikan harga bahan pokok.

“Kami meminta kepada pemerintah segera menerbitkan formula pengupahan yang baru untuk menggantikan PP No. 36 Tahun 2021,” katanya.

Andi Gani mengakui, komunikasi intensif dengan Presiden Jokowi sudah dilakukan selama 4 sampai 5 bulan ini. Bukan cuma berbicara soal upah, tapi juga Omnibus Law, masa depan buruh/pekerja, produktivitas, peningkatan skill, dan vokasi.

Ia mengucapkan terima kasih bila Presiden Jokowi benar-benar mau mendengarkan keinginan rakyat terutama buruh/pekerja Indonesia. 

“Kami menyampaikan dasar-dasar yang logis ke Presiden Jokowi dan mudah-mudah dapat diterima. Tapi, dapat saya pastikan PP No. 36 tidak lagi dipakai sebagai formula penetapan upah. Saya juga pastikan akan ada kabar yang sangat baik bagi buruh Indonesia terkait UMP ini,” katanya.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, dasar hukum yang bisa digunakan jika PP No.36 tidak lagi dipakai adalah Menteri Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanker) khusus untuk penentuan UMP 2023.

“Buruh/pekerja menyarankan agar Menaker membuat Permenaker khusus untuk kenaikan UMP 2023,” kata Iqbal menambahkan.

Dirinya juga mengusulkan, kenaikan UMP bisa 13%. Ia menjelaskan, angka tersebut bukan tiba-tiba muncul begitu saja. Kata dia, daya beli buruh/pekerja sudah turun 30% buntut 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM yang membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%.

Sementara itu, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%, sehingga kenaikan 13% dinilai sangatlah wajar. Untuk diketahui, tenggat penetapan UMP 2023 harus disampaikan pemerintah pada 20 November 2022.

Tapi, sampai dengan saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan upah tersebut. “Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36,” kata Iqbal lagi.