PHK Sepihak, KSPSI Adukan Unilever ke Kemnaker RI

by -140 Views

KEPTV News,- Jakarta – Para korban PHK yang diwakili oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT. Unilever Indonesia Surabaya dan Bekasi, didampingi oleh perangkat organsiasi PC FSP KEP SPSI Kab/Kota Bekasi, PC FSP KEP SPSI Kota Surabaya, PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur, PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat dan PP FSP KEP SPSI serta Konfederasi SPSI mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kedatangan mereka pada Senin (27/6) tersebut untuk mengadukan kasus PHK secara sepihak yang dilakukan oleh Managemet PT Unilever Indonesia Tbk.

Pengaduan ini diterima oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang.

Menurut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, pemerintah dalam hal ini Kemnaker mampu mengintervensi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Apalagi perusahaan milik asing seperti PT Unilever Indonesia.

Andi menyayangkan, jika PHK yang dilakukan berkedok dibawah UU Ciptaker. Perusahaan mengambil sisi keuntungan untuk mengurangi karyawan.

“Itu sangat bertentangan dengan Nawacita pemerintah saat ini. Dimana UU Ciptaker ini diciptakan sebagai jembatan mempermudah investasi dan membuka lowongan sebanyak-banyaknya,” katanya melalui siaran pers, Selasa (28/6).

Sementara itu Ketua PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah menyatakan bahwa PT Unilever Indonesia, Tbk sebagai perusahaan milik asing yang berpusat di negara Inggris telah ada indikasi melakukan perbudakan modern.

Kata dia, meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19 pada tahun 2021 lalu, masih membukukan keuntungan sebesar 5.7 Triliun dibandingkan perusahaan lain yang mengalami kesulitan untuk bertahan pada masa pandemi.

“Ada indikasi semua keuntungan yang dihasilkan disetorkan seluruhnya ke pemilik perusahaan yang mayoritas ada di negara Inggris sana sebagai Holding company,” imbuhnya.

Humas SPSI, David Eko Irwanto mengungkapkan, hasil audensi dengan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia memberikan angin segar bagi korban PHK.

“Dari Kemnaker RI Dra. Haiyani (Ditjen BinWasnaker & K3) menyampaikan menerima dan menampung seluruh aspirasi yang telah disampaikan jajaran FP SPKEP SPSI. Apabila terdapat pelanggaran pada perusahaan pihak Kemnaker akan melakukan tindakan sesuai koridor dan wewenangnya,” jelasnya.

Pada akhir Audensi PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Tbk menyampaikan harapannya agar sesuai Nawacita Presiden Jokowi.

Negara bisa kembali hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman dan memberikan rasa keadilan bagi warganya, khususnya kepada Korban PHK PT Unilever Indonesia Tbk, dengan cara menghentikan proses hukum di PHI Surabaya terhadap para korban PHK Sepihak tersebut.

Kemudian segera menghidupkan kembali budaya berunding/dialog antara management perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja PT Unilever Indonesia Tbk

“PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia berharap masalah ini bisa selesai segera dan perusahaan mempekerjakan kembali para karyawan yang telah dikirimi Surat PHK sepihak yang dikirimkan ke masing-masing alamat. Itu demi keberlangsungan Hidup karyawan dan keluarganya, terutama demi menyelamatkan harga diri nasib anak bangsa,” pungkasnya.