MANIFSETO GEKANAS

by -167 Views

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang merupakan aliansi dari 18 Federasi Serikat Pekerja/Buruh tingkat Nasional, Akademisi, Peneliti dan Advokat yang fokus terhadap pengawalan pembentukan peraturan perundang-undangan serta isu Kesejahteraan Nasional.

Setelah memperhatikan, mengkaji dan mempelajari secara seksama terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang sudah diundangkan maupun dalam bentuk RUU antara lain:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020.
  2. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja / Omnibbus Law tentang Ketenagakerjaan dan Ketenagalistrikan
  3. Revisi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Rencana Revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Berdasarkan hal tersebut diatas, telah menimbulkan berbagai kegaduhan dan keresahan di kalangan Masyarakat luas, khususnya di kalangan pekerja/buruh. Sehubungan itu dengan ini GEKANAS menyampaikan MANIFESTO sebagai berikut:

  1. Meminta kepada Presiden RI untuk mencabut serta membatalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law.
  2. Meminta kepada Presiden RI untuk mencabut serta membatalkan perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 yang telah disahkan pada tanggal 20 Mei 2022 oleh DPR RI.
  3. Menolak secara tegas rencana revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diusulkan oleh DPD RI.
  4. GEKANAS selalu berkomitmen untuk menguji setiap peraturan perundang-undangan yang merugikan hak warga negara baik berupa uji formil maupun uji materil pada Mahkamah Konstitusi.

Demikian MANIFESTO ini disampaikan dan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Presidium GEKANAS