Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang merupakan aliansi dari 18 Federasi Serikat Pekerja/Buruh tingkat Nasional, Akademisi, Peneliti dan Advokat yang fokus terhadap pengawalan pembentukan peraturan perundang-undangan serta isu Kesejahteraan Nasional.
Setelah memperhatikan, mengkaji dan mempelajari secara seksama terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang sudah diundangkan maupun dalam bentuk RUU antara lain:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020.
- UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja / Omnibbus Law tentang Ketenagakerjaan dan Ketenagalistrikan
- Revisi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Rencana Revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Berdasarkan hal tersebut diatas, telah menimbulkan berbagai kegaduhan dan keresahan di kalangan Masyarakat luas, khususnya di kalangan pekerja/buruh. Sehubungan itu dengan ini GEKANAS menyampaikan MANIFESTO sebagai berikut:
- Meminta kepada Presiden RI untuk mencabut serta membatalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law.
- Meminta kepada Presiden RI untuk mencabut serta membatalkan perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 yang telah disahkan pada tanggal 20 Mei 2022 oleh DPR RI.
- Menolak secara tegas rencana revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diusulkan oleh DPD RI.
- GEKANAS selalu berkomitmen untuk menguji setiap peraturan perundang-undangan yang merugikan hak warga negara baik berupa uji formil maupun uji materil pada Mahkamah Konstitusi.
Demikian MANIFESTO ini disampaikan dan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Presidium GEKANAS