KEPTV News, Jakarta – Adanya tindakan PHK secara sepihak yang dilakukan oleh Managemet PT Unilever Indonesia Tbk terhadap 161 orang karyawannya yang bekerja di pabrik Rungkut Surabaya dan beberapa karyawan di Pabrik Cikarang dan Kantor Pusat rupanya berbuntut panjang dan belum ada penyelesaian secara menyeluruh.
Para korban PHK tidak bisa menerima alasan PHK dengan alasan adanya Program transformasi dan efisiensi untuk menghindari kerugian di perusahaan, mengingat bahwa perusahaan tersebut di tahun 2021 masih membukukan keuntungan sebesar 5,7 trilliun rupiah dan bahkan pada kuartal pertama di tahun 2022 ini perusahaan telah mampu membukukan keuntungan sebesar 2 triliiun rupiah.
Di sisi lain, para korban PHK yang diwakili oleh Pengurus PUK PT Unilever Indonesia Tbk juga melihat fakta kontradiktif lain berupa adanya beberapa keputusan management yang bertolak belakang dengan alasan efesiensi yang melatarbelakangi tindakan PHK tersebut di atas.
Atas dasar pertimbangan di atas dan dengan itikad baik, maka pada tanggal 27 Juni 2022 PUK SP KEP SPSI PT. Unilever Indonesia Surabaya dan Bekasi yang didampingi oleh perangkat organsiasi PC FSP KEP SPSI Kabupaten – Kota Bekasi, PC FSP KEP SPSI Kota Surabaya, PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur dan PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat dan PP FSP KEP SPSI serta DPP KSPSI telah melakukan Audensi dengan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Dalam Pembukaan Rapat Audensi R. Abdullah selaku Ketua PP FSP KEP SPSI mengatakan, “PKB PT. Unilever Indonesia Tbk saat ini adalah PKB yang ke-24, yang artinya bahwa Budaya Berunding antar Management dengan Serikat Pekerja di Perusahaan ini sudah sangat baik”.
Budaya berunding inilah yang perlu terus dijaga dan dipertahankan oleh semua pihak demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Pernyataan ini juga diamini oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, SH yang juga hadir pada acara audensi tersebut, bersama-sama dengan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dra. Haiyani Rumondang, MA.
Pada akhir Audensi PUK SP KEP SPSI PT. Unilever Indonesia Tbk menyampaikan harapannya agar, sesuai Nawacita Presiden Jokowi, Negara bisa kembali hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman dan memberikan rasa keadilan bagi warganya, khususnya kepada Korban PHK PT Unilever Indonesia Tbk dengan cara menghentikan proses hukum di PHI Surabaya terhadap para korban PHK Sepihak tersebut di atas dan segera menghidupkan kembali budaya berunding/dialog antara management perusahaan dengan pihak Serikat Pekerja PT Unilever Indonesia Tbk. (AG)