Pentingnya Pahami UU ITE Di Era Digitalisasi, FSP KEP SPSI Banten Gandeng Unsera dan Polda Banten Gelar Seminar Hukum

by -111 Views

KEPTV NEWS–spkep-spsi.org | SERANG – Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Provinsi Banten, bersama Polda Banten dan Universitas Serang Raya (Unsera), menggelar seminar hukum, di Aula Kampus Unsera, Kamis, (16/06/2022). Hal itu juga sebagai dasar pengetahuan bagi masyarakat di era digitalisasi.

Adapun tema kegiatan yaitu Implementasi UU ITE dan Kiat Bagi Masyarakat serta Kaum Pekerja Menghadapinya Untuk Menjawab Tantangan Di Era digitalisasi, dengan Narasumber Utama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

“Dalam era digitalisasi ini, keterbukaan dan kecepatan Informasi kepada masyarakat sudah sangat mudah
diperoleh, sehingga tidak jarang juga informasi yang bersifat Hoax berkembang di masyarakat yang menimbulkan fitnah dan membahayakan,” jelas Kombespol Ade.

Kombespol Ade mengungkapkan, untuk mengantisipasi berita Hoax di media sosial, yakni dengan memeriksa ulang judul berita provokatif. Disarankan untuk mengecek sumber berita lain, agar informasi yang diterima dipastikan kebenarannya.

“Teliti alamat situs WEB, dengan Ketik situs berita dikolom data pers untuk dapat mengetahui status media tersebut berdasarkan standar Dewan Pers,” terangnya.

Selanjutnya, kata Kombespol Ade. dalam membedakan fakta dan opini, dianjurkan untuk Cermat dalam membaca korelasi foto dan caption yang provokatif. Lalu, Uji keabsahan informasi dari foto yang diterima dengan membuka google image di aplikasi penjelajah lalu menggeser foto tersebut ke kolom pencarian.

Sementara itu, AFIF JOHAN selaku Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Banten dalam kesempatan tersebut mengatakan, tentang tantangan Hubungan Industrial di Era Digitalisasi tentu berdampak pada kebebasan teknologi, digitalisasi, otomatisasi, bahkan penggunaan robot, sehingga berdampak kepada efisiensi tenaga manusia, reorganisasi dan restrukturisasi organisasi perusahaan. Hal itu berpotensi menciptakan permasalahan hubungan Industrial.

“Era Digitalisasi telah berhasil merubah cara hidup, cara bekerja, cara komunikasi dan cara interaksi satu sama lain semua lapisan masyarakat termasuk pekerja,” Ujar Afif.

Karena itu, lanjut Afif. Sminar tersebut sangat penting dalam memberikan kiat kepada pekerja maupun masyarakat agar terhindar dari jeratan UU ITE.

Karena itu, pihaknya sangat berterimakasih kepada Polda Banten khususnya Dirkrimum Polda Banten yang telah memberikan materi dalam seminar dan juga kepada pihak UNSERA.

Dosen Hukum UNSERA Tatu Mengatakan, Perkembangan Teknologi Informasi yang begitu pesat, disamping membawa dampak positif bagi dunia kerja dan dunia sosial, juga memberikan pengaruh negatif bagi netizen.

“Penggunaan alat komunikasi salah satunya berupa ponsel yang hampir semua orang dalam kesehariannya tidak terlepas memegang ponselnya dan menggunakan media sosial,” ungkapnya. (Dnr)