KEPTV NEWS–spkep-spsi.org, Serang, SP KEP SPSI Provinsi Banten dan Universitas Serang Raya (UNSERA) menyelenggarakan Seminar Hukum dengan Tema Implementasi UU ITE dan Kiat Bagi Masyarakat serta Kaum Pekerja Menghadapinya Untuk Menjawab Tantangan Di Era Digitalisasi. Seminar tersebut diadakan hari ini Kamis, 16 Juni 2022 Di Aula Kampus UNSERA dengan Narasumber Utama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, S.I.K., M.Si, Ketua PD FSP KEP SPSI Banten Afif Johan, S.T., S.H. dan Tatu Afifah, S.H., M.Kn., M.M Dosen Hukum UNSERA.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, S.I.K., M.Si menyambut baik seminar tersebut dan menyampaikan terimakasih telah mengundang dirinya sebagai narasumber. Dalam pemaparannya Pria kelahiran Minang 29 Maret 1975 itu menyampaikan materi dari sejarah dan dinamika UU ITE, ruang lingkup UU ITE dan memberikan kiat menghadapi adanya UU ITE di Era Digitalisasi. Dalam era digitalisasi ini keterbukaan dan kecepatan Informasi kepada masyarakat sudah sangat mudah diperoleh sehingga tidak jarang juga informasi yang bersifat Hoax berkembang di Masyarakat yang menimbulkan fitnah dan membahayakan.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumbar itu memberikan kiat cara mengantisipasi berita Hoax di media sosial, diantaranya adalah :
- Memeriksa ulang judul berita provokatif
Disarankan untuk mengecek sumber berita lain agar informasi yang diterima dipastikan kebenarannya;
- Meneliti alamat situs WEB
Ketik situs berita dikolom data pers untuk dapat mengetahui status media tersebut berdasarkan standar Dewan Pers
- Membedakan fakta dengan opini;
Dianjurkan untuk tidak menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yang dikutip oleh situs berita/seseorang sehingga tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan
- Cermat dalam membaca korelasi foto dan caption yang provokatif;
Uji keabsahan informasi dari foto yang diterima dengan membuka google image di aplikasi penjelajah lalu menggeser foto tersebut ke kolom pencarian.
Sementara Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Banten memaparkan materinya tentang tantangan Hubungan Industrial di Era Digitalisasi dan dampaknya. Era Digitalisasi memberikan kebebasan teknologi, digitalisasi, otomatisasi bahkan penggunaan robot sehingga berdampak kepada efisiensi tenaga manusia, reorganisasi dan restrukturisasi organisasi perusahaan, dengan demikian berpotensi menciptakan permasalahan hubungan Industrial. Menurut Afif, Era Digitalisasi telah berhasil merubah cara hidup, cara bekerja, cara komunikasi dan cara interaksi satu sama lain semua lapisan masyarakat termasuk pekerja.
Oleh karenanya menurut Afif, seminar ini sangat penting untuk memberikan kiat kepada pekerja maupun masyarakat agar terhindar dari jeratan UU ITE. Pria yang juga pernah menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Buruh saat kasus Buruh vs Gubernur Banten itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Polda Banten khususnya Dirkrimum Polda Banten yang telah memberikan materi dalam seminar dan juga kepada pihak UNSERA. Dirinya berharap kegiatan seperti ini tetap perlu dilakukan terus menerus dalam rangka memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.
Narasumber lain dari UNSERA memberikan materi tentang Implementasi UU ITE di Media Sosial. Perkembangan Teknologi Informasi yang begitu pesat, disamping membawa dampak positif bagi dunia kerja dan dunia sosial, juga memberikan pengaruh negatif bagi netizen. Penggunaan alat komunikasi salah satunya berupa ponsel yang hampir semua orang dalam kesehariannya tidak terlepas memegang ponselnya dan menggunakan media sosial. Tutup dosen prodi hukum UNSERA tersebut.