KEPTV NEWS—SPKEP-SPSI.ORG, – Pemerintah resmi mencabut aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan ketika mencapai usia 56 tahun.
Namun kini, Permenaker tersebut sudah resmi dicabut sejak tanggal 2 Maret 2022.
Menanggapi hal itu, Tim Hukum KSPSI AGN yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar Permenaker nomor 2 dicabut.
“Kalangan serikat pekerja, serikat buruh meminta permenaker 2 tahun 2022 tersebut dicabut, bukan direvisi,” ungkap Afif Johan.
Agar tidak menimbulkan persoalan kembali, dan berdampak kepada kondusivitas ketenagakerjaan di Indonesia, Kemenaker disarankan agar menyampaikan secara terbuka dan transparan, apa yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam isi materi yang dimaksud.
“Dipermudahnya pencairan JHT dalam hal apanya? dan lebih mudah dari permenaker 19/2015 dari sisi mananya?,” tanyanya.
Menurut Afif, hal itu harus dilakukan Kemenaker sebagai bentuk transparasi kepada publik.
“Kondisi pekerja saat ini sedang sulit, dan sangat membutuhkan perlindungan negara, bukan dibuatkan aturan yang mempersulit,” ungkapnya.
Kondisi sulit seperti saat ini banyak hal yang dihadapi para pekerja, mulai dari adanya PHK, maupun permasalahan ketenagakerjaan lainnya.
Dikatakan Afif, bahwa para pekerja sangat keberatan dengan adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Sebab Permenaker tersebut dapat menimbulkan masalah bagi pekerja yang ter-PHK, dengan sebab apapun.
Baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau habis kontrak sebelum usia 56 tahun.
“Mereka berhak untuk mengambil tabungan JHT yang sepenuhnya adalah miliknya 100 persen,” kata dia.
Afif menilai, Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu memberikan kesan, bahwa pemerintah tidak memiliki sensitivitas dan kepekaan sosial terhadap rakyatnya.
“Oleh karenanya kamu tetap meminta permenaker nomor 2 tahun 2022 dicabut, bukan direvisi dan pengaturan pencairan manfaat JHT dikembalikan ke permenaker nomor 19 tahun 2015,” ungkapnya.