PEMERINTAH TIDAK MEMILIKI SENSITIVITAS KEPEDULIAN DAN KEBERPIHAKAN KEPADA PEKERJA
Senada dengan protes keras dan penolakan oleh Presiden KSPSI Bung Andi Gani Nena Wea, SH atas lahirnya permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Protes Keras juga disampaikan oleh Afif Johan, SH selaku Sekretaris Umum FSP KEP SPSI yang juga merupakan Tim Hukum KSPSI AGN atas Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang tidak memperhatikan kaum pekerja.
Kondisi pekerja saat ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Belum lama pekerja dirugikan dengan lahirnya UU Cipta kerja yang merugikan banyak sisi kepada pekerja diantaranya PHK makin mudah, upah makin jauh dari harapan kesejahteraan pekerja, pesangon dikurangi. Sekarang Menteri Ketenagakerjaan bikin gaduh dengan melahirkan permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker No. 2 Tahun 2022 semakin memperburuk citra Pemerintah dimata Rakyat khususnya kaum Pekerja
Menteri ketenagakerjaan mengklaim bahwa permenaker no.2 tahun 2022 dibuat demi kepentingan pekerja. Menaker mengatakan, Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Menurut Afif itu adalah sesuatu yang belum terbukti dan belum terlaksana.
Kondisi saat ini itu banyak terjadi PHK dan sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi pekerja baru maupun pekerja yang terkena PHK dalam masa pandemic saat ini. Lah kok tega membuat aturan yang makin mempersulit pekerja.
Jaminan Hari Tua Pekerja itu tidak dijamin Pemerintah, iurannya bukan dari pemerintah, melainkan dari pekerja sendiri melalui upah sendiri dan kewajiban dari pengusaha. Dengan kata lain itu uang pekerja. Mestinya kalo mau merubah itu harus melalui persetujuan dari pesertanya, Tidak bisa asal rubah. Kecuali Pemerintah yang nanggung iurannya. Dengan kata lain, itu uang pekerja, jangan mempersulit.
Peserta JHT terikatnya dengan aturan pertama saat menjadi peserta jangan main asal rubah sepihak. Afif juga konfirmasi melalui perwakilan kami di LKS Tripartit nasional, ternyata hal tersebut tidak dibicarakan. Dengan egoisnya pemerintah menetapkan sepihak, maka perlu dicari tau apa urgensinya? Kok tega amat tidak memiliki sensitivitas kepedulian terhadap pekerja..kondisi sedang susah banyak PHK, malah mempersulit pekerja.
Pemerintah Harus melek dengan Kondisi Pekerja dan permasalahan Pekerja
Pasca lahirnya UU Cipta kerja, banyak kesejahteraan pekerja yang terdegradasi atau menurun kualitasnya. Pesangon dikurangi, PHK makin mudah ditambah kondisi saat ini yang banyak terjadi PHK karena adanya Covid. Ditambah Kebijakan pengupahan pekerja saat ini itu baru menyentuh kebutuhan fisik pekerja saja belum menyentuh kebutuhan sosial pekerja.
Bahkan kemarin banyak daerah yang tidak naik upah minimumnya gara-gara kebijakan pengupahan pemerintah. Boro-boro bisa nabung untuk kebutuhan sehari-hari saja pekerja masih sulit. Makanya begitu terkena PHK, pekerja membutuhkan Uangnya diantaranya adalah JHT. Karena pekerja gak punya tabungan.
Oleh karenanya, kami mendesak kepada menteri ketenagakerjaan RI agar mencabut permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tangerang, 13 Oktober 2022
Afif Johan, S.T., S.H.
Sekretaris Umum FSP KEP SPSI
Tim Hukum KSPSI AGN