NEGARA TIDAK MELINDUNGI RAKYAT PEKERJA

by -120 Views

PERS RELEAS GEKANAS

NEGARA TIDAK MELINDUNGI RAKYAT PEKERJA

Kondisi pandemi covid-19 yang tidak menentu dan banyak pekerja dirumahkan tanpa diberi upah sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (2) huruf f UU 13/2003, tentang Ketenagakerjaan.

Bahkan ada pekerja yang di PHK dengan uang pesangon dibayar secara dicicil.

Sempitnya ketersediaan lapangan pekerjaan, kehadiran negara justru bukan meringankan beban penderitaan rakyat pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Tapi menciptakan beban penderitaan baru yang berkepanjangan bagi Rakyat pekerja dan keluarganya.

Negara telah dengan sengaja melepas tanggung jawabnya melindungi Hak Untuk Hidup dan Hak Untuk Tidak Disiksa secara ekonomi bagi rakyat pekerja dan keluarganya yang mayoritas berpenghasilan Upah Minimum.

Negara tanpa memikirkan penderitaan mayoritas rakyat pekerja korban PHK yang memerlukan Uang Tabungannya untuk modal menyambung hidup telah dihilangkan oleh Negara dengan mengubah PMTK No 19 Tahun 2015 dengan PMTK No.2/2022, sehingga pencairan JHT yang merupakan hak mutlak pekerja baru dapat dilakukan pada usia 56 tahun.

Didalam kondisi anomali pandemi covid19 ini sesungguhnya sangat diperlukan hadirnya negara untuk melindungi seluruh rakyat pekerja yang secara politik dan ekonomi sangat lemah.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Negara hadir bukan untuk melindungi, tapi menyengsarakan rakyat pekerja dan keluarganya dengan mengubah PMTK No 19 Tahun 2015 tanpa memperhatikan kondisi covid19 yang masih merajalela dan telah banyak menelan korban PHK.

Dengan berbekal JHT korban PHK berharap dapat memulai usaha mandiri misalnya berdagang dan lain-lain. Tapi dengan diubahnya ketentuan pencairan JHT usaha untuk menyambung hidup terputus karena harus menunggu sampai usia 56 tahun. Terlalu kejam negara ini.

Dengan berpedoman kepada Konstitusi Negara sebagaimana yang ditulis dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa Negara melindungi seluruh rakyat Indonesia, Gekanas mendesak Negara melalui Menteri Tenaga Kerja agar membatalkan dan mencabut PMTK No.2/2022 dan memberlakukan kembali PMTK No.19/2015 sampai kondisi ekonomi ketenagakerjaan secara nasional dalam kondisi baik dan sehat kembali

Presidium Gekanas.