Keterangan Pers
Minggu, 13 Februari 2022
BPJS WATCH TIDAK MENDUKUNG PERMENAKER NO. 2 TAHUN 2022 YANG MENYENGSARAKAN PEKERJA/BURUH INDONESIA
Terbitnya Permenaker No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua merupakan pengganti dari Permenaker No. 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Patut diketahui bahwa, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Permenaker No. 19/2015 merupakan diskresi oleh Pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur lebih rinci di dalam UU No. 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 46/2015 jo Peraturan Pemerintah No. 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 tersebut secara ringkas berbunyi sebagai berikut:
a. Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun adalah termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, dan Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
b. Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan;
c. Peserta yang terkena PHK, manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal PHK.
Ketentuan-ketentuan tersebut dihapus dalam Permenaker No. 2/2022, sehingga berakibat menambah kesengsaraan bagi pekerja yg mengalami putus hubungan kerja sebelum masuk usia pensiun 56 tahun.
Dengan diterbitkannya Permenaker No. 2/2022 ini, semakin membuktikan Pemerintah cq Menaker RI tidak punya kepekaan sosial terhadap kondisi sebagian besar rakyat Indonesia di dalam era Covid-19 ini. Semakin banyak pekerja yg mengalami PHK baik karena perusahaannya tutup atau melakukan efesiensi, atau kontrak kerja tidak diperpanjang lagi. Dan diantara mereka tidak mendapatkan pesangon.
Padahal usia mereka umumnya kisaran 30 – 35 tahun, yang sudah sulit mendapatkan pekerjaan. Handalan satu-satunya bagi mereka untuk menopang kehidupannya beserta keluarganya adalah tabungan JHT yang tidak seberapa besarannya.
Karena itu, BPJS Watch, sama dengan mayoritas serikat pekerja/serikat buruh menuntut Menaker RI segera mencabut dan membatalkan Permenaker No. 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker No. 19/2015.
Tabungan JHT itu adalah murni uang pekerja/buruh tanpa ada uang negara atau Pemerintah apalagi uang Menaker. Karena itu jangan mempersulit mereka untuk mengambil tabungannya sendiri.
Jika ada pernyataan atau sikap dari orang atau pihak yang mengatasnamakam BPJS Watch mendukung Permenaker No. 2/2022 itu adalah sikap pribadi ybs dan bukan sikap kelembagaan BPJS Watch.
Demikian.
Indra Munaswar (Koordinator BPJS Watch)