• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Thursday, May 26, 2022
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home SPKEP SPSI Berkelas Dunia

PEMERINTAH TIDAK MEMILIKI SENSITIVITAS KEPEDULIAN DAN KEBERPIHAKAN KEPADA PEKERJA

PP SPKEP SPSI by PP SPKEP SPSI
February 13, 2022
in SPKEP SPSI Berkelas Dunia
0
PEMERINTAH TIDAK MEMILIKI SENSITIVITAS KEPEDULIAN  DAN KEBERPIHAKAN KEPADA PEKERJA
33
SHARES
65
VIEWS

PEMERINTAH TIDAK MEMILIKI SENSITIVITAS KEPEDULIAN DAN KEBERPIHAKAN KEPADA PEKERJA

Senada dengan protes keras dan penolakan oleh Presiden KSPSI Bung Andi Gani Nena Wea, SH atas lahirnya permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Protes Keras juga disampaikan oleh Afif Johan, SH selaku Sekretaris Umum FSP KEP SPSI yang juga merupakan Tim Hukum KSPSI AGN atas Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang tidak memperhatikan kaum pekerja.

Kondisi pekerja saat ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Belum lama pekerja dirugikan dengan lahirnya UU Cipta kerja yang merugikan banyak sisi kepada pekerja diantaranya PHK makin mudah, upah makin jauh dari harapan kesejahteraan pekerja, pesangon dikurangi. Sekarang Menteri Ketenagakerjaan bikin gaduh dengan melahirkan permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker No. 2 Tahun 2022 semakin memperburuk citra Pemerintah dimata Rakyat khususnya kaum Pekerja

Menteri ketenagakerjaan mengklaim bahwa permenaker no.2 tahun 2022 dibuat demi kepentingan pekerja. Menaker mengatakan, Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Menurut Afif itu adalah sesuatu yang belum terbukti dan belum terlaksana.

Kondisi saat ini itu banyak terjadi PHK dan sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi pekerja baru maupun pekerja yang terkena PHK dalam masa pandemic saat ini. Lah kok tega membuat aturan yang makin mempersulit pekerja.

Jaminan Hari Tua Pekerja itu tidak dijamin Pemerintah, iurannya bukan dari pemerintah, melainkan dari pekerja sendiri melalui upah sendiri dan kewajiban dari pengusaha. Dengan kata lain itu uang pekerja. Mestinya kalo mau merubah itu harus melalui persetujuan dari pesertanya, Tidak bisa asal rubah. Kecuali Pemerintah yang nanggung iurannya. Dengan kata lain, itu uang pekerja, jangan mempersulit.

Peserta JHT terikatnya dengan aturan pertama saat menjadi peserta jangan main asal rubah sepihak. Afif juga konfirmasi melalui perwakilan kami di LKS Tripartit nasional, ternyata hal tersebut tidak dibicarakan. Dengan egoisnya pemerintah menetapkan sepihak, maka perlu dicari tau apa urgensinya? Kok tega amat tidak memiliki sensitivitas kepedulian terhadap pekerja..kondisi sedang susah banyak PHK, malah mempersulit pekerja.

Pemerintah Harus melek dengan Kondisi Pekerja dan permasalahan Pekerja

Pasca lahirnya UU Cipta kerja, banyak kesejahteraan pekerja yang terdegradasi atau menurun kualitasnya. Pesangon dikurangi, PHK makin mudah ditambah kondisi saat ini yang banyak terjadi PHK karena adanya Covid. Ditambah Kebijakan pengupahan pekerja saat ini itu baru menyentuh kebutuhan fisik pekerja saja belum menyentuh kebutuhan sosial pekerja.

Bahkan kemarin banyak daerah yang tidak naik upah minimumnya gara-gara kebijakan pengupahan pemerintah. Boro-boro bisa nabung untuk kebutuhan sehari-hari saja pekerja masih sulit. Makanya begitu terkena PHK, pekerja membutuhkan Uangnya diantaranya adalah JHT. Karena pekerja gak punya tabungan.

Oleh karenanya, kami mendesak kepada menteri ketenagakerjaan RI agar mencabut permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tangerang, 13 Oktober 2022

Afif Johan, S.T., S.H.

Sekretaris Umum FSP KEP SPSI

Tim Hukum KSPSI AGN

Tags: BP JamsostekBPJS Ketenagakerjaancovid-19GEKANASIda FauziyahJAMINAN HARI TUAJHTKEPTVKSPSIMENAKERTRANSOMNIBUS LAWPekerjaSerikat PekerjaSPKEP SPSISPSI
Previous Post

NEGARA TIDAK MELINDUNGI RAKYAT PEKERJA

Next Post

Koordinator BPJS WATCH TIDAK MENDUKUNG PERMENAKER NO. 2 TAHUN 2022

PP SPKEP SPSI

PP SPKEP SPSI

Next Post
Koordinator BPJS WATCH TIDAK MENDUKUNG PERMENAKER NO. 2 TAHUN 2022

Koordinator BPJS WATCH TIDAK MENDUKUNG PERMENAKER NO. 2 TAHUN 2022

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI