Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang Harus Kamu Ketahui!

by -506 Views

Ada banyak pembahasan mengenai definisi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) jika Anda memperhatikannya secara seksama di Internet. Tapi, jarang yang mencantumkan sumber/referensinya. Oleh karena itulah, penulis tergerak untuk membuat rangkuman agar memudahkan para pembaca.

Sebagaimana kita ketahui bahwa K3 merupakan salah satu isu penting tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.

Pasalnya ILO (International Labour Organization) memperkirakan sekitar 2,3 juta pekerja di seluruh dunia meninggal karena kecelakaan atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan setiap tahunnya (ILO, 2020).

Tidak hanya itu, kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) juga menyebabkan kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan bahkan mempengaruhi produktivitas.

Diharapkan dengan penerapan K3, kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dapat di cegah. Tapi apa itu K3? Nah, Sebelum membahas definisi atau pengertian K3 alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu apa kepanjangan dari K3?

Kepanjangan dari K3

Ingat! Kebersihan, Kenyamanan, dan Kesempurnaan bukan kepanjangan dari K3 yang sedang kita bahas ya.

K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Terkadang ada yang menyebutnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau pun Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL).

K3 dalam istilah asing sama dengan OSH (Occupational Safety and Health) dan OHS (Occupational Health and Safety).

Di beberapa perusahaan ada yang menyebutnya SHE, HSE, EHS, ESH, QHSE, QHSE, SHEQ.

Ada banyak term dan singkatan tentang K3. Ada yang beranggapan jika huruf E lebih dulu disebut berarti perusahaan lebih fokus pada isu-isu terkait environment (lingkungan). Begitu pula dengan H dan S.

Tidak ada yang tahu pasti mengapa demikian, bisa saja memang karena fokus pada aspek tertentu (bahaya aspek tertentu lebih mendominasi) atau bisa jadi “hanya sekadar ikut-ikutan”.

Kok banyak aspek, tidak hanya Keselamatan dan Kesehatan saja?

Begitulah realita yang terjadi sekarang! Kembali kepada kebutuhan perusahaan atau instansi.

Dari segi pengelolaan, ke 4 (empat) aspek di atas mempunyai langkah yang dapat diintegrasikan. Oleh karena itu, penerapan pengelolaan keselamatan (safety) kesehatan (health), lindung lingkungan (environment), dan mutu (quality) sering dijadikan satu menjadi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lindung lingkungan (LL), dan mutu (quality), disingkat menjadi QHSE.

Memahami berbagai aspek yang terkait dengan K3 agar semakin mudah memahami pengertian K3

Bahkan kekinian, aspek di atas disatukan dengan pengamanan (security) menjadi QHSSE.

Q = Quality
H = Health
S = Safety
S = Security
E = Environment

Jadi, jangan bingung lagi kalau lihat tulisan QHSSE ya …

Definisi atau Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Berikut ini 10 pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang harus kamu ketahui. Dimulai dari pengertian K3 menurut filosofi, ILO, Ahli K3, dan regulasi.

Berbagai pengertian K3 yang perlu dipahami

1. Pengertian K3 menurut Filosofi

Secara filosofi K3 adalah sebuah pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan: tenaga kerja dan manusia pada umumnya (baik jasmani maupun rohani), hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera (FTUNY, 2014).

2. Pengertian K3 secara Keilmuan

Sedangkan ditinjau dari keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dan sebagainya (FTUNY, 2014).

Atau Ilmu Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni dalam pengelolaan bahaya di tempat kerja yang berpotensi menurunkan kesejahteraan dan tingkat kesehatan pekerja. Pengelolaan bahaya yang dimaksud meliputi antisipasi, pengenalan, evaluasi dan pengendalian (FKM UI).

3. Pengertian K3 berdasarkan SMK3 PP No 50 Tahun 2012

Menurut PP No 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

4. Pengertian K3 menurut MoM Singapura

Ministry of Manpower Singapura menyebutkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencakup persyaratan hukum, sertifikasi dan pendaftaran, pemantauan dan pengawasan, pelaporan kecelakaan dan kompensasi cedera kerja.

5. Pengertian K3 berdasarkan Kepdirjen Minerba No 185.K Tahun 2019

Menurut Kepdirjen Minerba, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

6. Pengertian K3 menurut ILO

Pengertian K3 menurut ILO, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum didefinisikan sebagai ilmu antisipasi, pengenalan, evaluasi dan pengendalian bahaya yang timbul di atau dari tempat kerja yang dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan masyarakat sekitar dan lingkungan secara umum.

7. Pengertian K3 berdasarkan PTK 005 SKK Migas

Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (“K3LL”) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi kesehatan, keselamatan tenaga kerja dan lingkungan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

8. Pengertian K3 berdasarkan SKKNI 2019-038

Pada Kemenaker No. 38 Tahun 2019, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

9. Pengertian K3 menurut Permen PUPR No 10 Tahun 2021

K3 atau Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.

10. Pengertian K3 menurut Para Ahli

Gunawan, F. A, dkk mendefinisikan K3 sebagai tindakan untuk mengendalikan risiko bahaya operasi/produksi (an action to control the risk from operational hazard).

Dijelaskan bahwa tanpa memahami makna inti K3 ini, tidak mengherankan jika upaya K3 tidak diperhatikan oleh petugas operasi (pengawas).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa:

  1. Tidak mungkin pengendalian risiko bahaya operasi diserahkan kepada petugas K3, karena risiko operasi muncul akibat kelemahan pengelolaan operasi yang bukan kewenangan petugas K3. Semua fungsi harus berkontribusi untuk mengendalikan risiko operasi.
  2. Karena yang menjadi korban risiko operasi ini bukan petugas K3, melainkan operasi dan teknik di lapangan, tanggung jawab utama pengendalian risiko operasi ada pada manajemen operasi. Fungsi dari petugas K3 hanya pendukung utama upaya pengendalian risiko operasi.
  3. Agar pengendalian risiko operasi berjalan dengan baik, upaya ini harus dipadukan dalam seluruh sikluss hidup operasi. Diawali saat perancangan, pengadaan, pembangunan, operasi, hingga pemeliharaan melalui penerapan sistem manajemen K3.

Tujuan K3

Pada intinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang harus dikelola dan diimplementasikan di semua institusi. Karena terdapat 3 tujuan utama K3 menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970, yaitu:

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Dari definisi dan tujuan K3 tersebut kita belajar bahwa ternyata K3 tidak hanya berbicara tentang “loss control” -pengendalian kerugian (menghindari kegagalan)-, tetapi K3 dapat dimanifestasikan ke dalam suatu pencapaian bahkan peningkatan produktivitas, kualitas, dan keuntungan di tempat kerja.

Demikianlah definisi / pengertian tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Semoga bermanfaat!

Sumber : https://andiballadho.com/pengertian-k3-keselamatan-dan-kesehatan-kerja/

Referensi

  1. Alli, B. O. 2008. Fundamentals Principles of Occupational Health and Safety. International Labour Office – Geneva: ILO.
  2. FKM UI. 2017. https://www.fkm.ui.ac.id/occupational-health-and-safety/?lang=en
  3. Gunawan dan Waluyo. 2015. Risk Based Behavioral Safety Membangun. Kebersamaan Untuk Mewujudkan Keunggulan Operasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
  4. Gunawan, F. A., Lestari, F., Subekti, A., & Somad, I. 2016. Manajemen keselamatan operasi: membangun keunggulan operasi dalam industri proses. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
  5. ILO, 2020. Quick guide on sources and uses of statistics on occupational safety and health.
  6. Kemenaker No. 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah ditetapkan dalam bulan ini.
  7. Kepdirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
  8. MoM Singapore. Workplace Safety and Health.
  9. Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
  10. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  11. PTK 005 SKK Migas tentang Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  12. Tim K3 FTUNY, 2014. Buku Ajar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).

Sharing is Caring