BANTEN – Gerakan Buruh Banten Bersama Mahasiswa (GB2M) berunjuk rasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug Kota Serang, Rabu (5/1/2022). Mereka menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
Berdasarkan pantauan di lapangan, barikade kawat berduri di pasang di beberapa titik pintu masuk KP3B. Hal itu berjaga-jaga agar tidak ada lagi buruh yang mencoba menerobos masuk ke dalam area KP3B.
Sementara jalannya aksi sendiri sudah dimulai sejak pagi hari dan hingga kini masih berlangsung. Banyaknya massa aksi membuat akses masuk baik dari persimpanagn lampu merah Palima dan Boru yang menuju KP3B terpaksa ditutup oleh polisi.
Aksi demonstrasi besar-besaran itu juga diwarnai aksi teaterikal.
Diketahui, selain menuntut revisi UMK 2022, buruh juga menuntut agar Kepolisian membebaskan rekan mereka yang ditangkap akibat aksi menjebol ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu 22 Desember 2021 lalu. Lalu, massa aksi juga menuntut hentikan kriminalisasi terhadap buruh, mahasiswa dan masyarakat dan meminta Gubernur Banten mencabut laporan terhadap buruh yang melakukan perusakan ruang kerjanya.
Sebelumnya, Anggota FSP KEP SPSI Kota Tangerang, Irna mengatakan, aksi demonstrasi ini menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merevisi UMK 2022. Dimana buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.
“Kita masih menuntut (kenaikan UMK 2022) 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Irna.
Irna juga menilai, Gubernur Banten seharusnya mencontoh kepala daerah lain dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022 tanpa berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Gubernur (DKI Jakarta) Anis Basweda sudah merevisi UMK 2022. Alasannya merujuk data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertimbangan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” paparnya.
“Harusnya Gubernur Banten juga berpatokab ke arah sana. Jangan berpatokan PP 36, ada nilai-nilai kemanusiaan yang jadi pertimbangan. Kan di sini bisa mencontoh DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Barat yang (dalam menetapkan UMK) tidak berpatokan pada PP 36,” sambungnya.
Sementara besaran UMK 2022 yang ditansatangani oleh Gubernue Banten pada awal Desember lalu adalah sebagai berikut, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64., Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86., Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (Berbagai Sumber)