Ketua Tim Hukum KSPSI AGN, Afif Johan menerangkan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan

by -141 Views

Serang, Dua buruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial OS (28) dan MHF (25) saat menggruduk kantor Gubernur Banten, kini mengajukan penangguhan kepada Polda Banten.

Hal ini karena keduanya terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bila masih ditahan.

Dikutip dari Kompas.com, diketahui keduanya ditahan sejak Senin (27/12/2021) terkait kasus dugaan perusakan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim. Perusakan itu dilakukan saat aksi unjuk rasa menuntut revisi UMK 2022.

Ketua Tim Hukum KSPSI AGN, Afif Johan menerangkan, pengajuan penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Afif mengungkapkan, ada dua pertimbangan dalam penangguhan ini.

Pertama, karena normatif hukum. Sedangkan pertimbangan kedua karena dua tersangka itu merupakan tulang punggung keluarga. Ia berujar satu di antaranya masih memiliki bayi kembar.

“Pertimbangan pertama, normatif hukum. Kedua, pertimbangan kemanusiaan karena dua orang dari sahabat buruh ini juga tulang punggung keluarga. Ada salah satu yang juga baru punya bayi kembar,” kata Afif ditemui wartawan di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Afif menuturkan, keduanya terancam kehilangan pekerjaan jika ditahan. Menurutnya, pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh bersedia menjadi penjamin. Pimpinan tersebut mulai dari tingkat konfederasi sampai dengan federasi tingkat pusat dan wilayah Banten. Hingga tingkat cabang Tangerang pun bersedia menjadi penjamin.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moril seorang pimpinan buruh terhadap anggotanya, tidak hanya kita berjuang sama-sama. Tapi ketika terjadi masalah hukum, pimpinan buruh juga bertanggung jawab kepada anggotanya,” kata Afif.

Untuk itu, pihaknya berharap, Polda Banten bisa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan ini. Sebagaimana informasi sebelumnya, enam orang buruh telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut atas kasus perusakan, penghasutan, dan penghinaan saat aksi buruh yang menuntut revisi UMK 2022 pada Rabu (22/12/2021) di kantor gubernur Banten.

Dari keenam orang tersangka, dua buruh yakni OS dan MHF ditahan. Sedangkan, empat orang tersangka lainnya tidak ditahan.