Salah satu upaya hukum yang dilakukan oleh serikat buruh adalah penangguhan penahanan ke Polda Banten

by -101 Views

Serang – Upaya hukum dua orang buruh yang diduga melakukan tindak pidana saat aksi menerobos ruang Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) lalu terus dilakukan. 

Salah satu upaya hukum yang dilakukan oleh serikat buruh adalah penangguhan penahanan ke Polda Banten, Selasa (28/12/2021). 

Upaya itu dilakukan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. 

Keduanya tiba di Mapolda Banten sekitar pukul 16.10 WIB dan langsung memasuki ruang Direktorat Intelkam Polda Banten, menyusul rekan dan tim kuasa hukumnya di daerah yang terlebih dahulu datang. 

Seusai bertemu dengan Kapolda Banten presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, kedatangan dirinya ke Polda Banten sengaja diagendakan untuk menjemput anggota serikatnya yang dilakukan penahanan sebagai bentuk perhatian atas solidaritas mereka menyuarakan aspirasi buruh. 

Dirinya juga mengapresiasi Polda Banten sekaligus meluruskan informasi yang saat ini beredar di masyarakat.

Di mana Polda Banten sudah menerapkan Protap secara benar, tidak ada penerobosan blokade polisi pada saat aksi unjuk rasa.

“Masa yang masuk ke ruang Gubernur itu yang mau beraudiensi dan tidak ada ruang yang representatif pada saat itu, sehingga terjadi aksi spontanitas masa aksi,” katanya. 

Sebagai pimpinan buruh tingkat nasional, Gani mengakui tindakan menduduki kursi Gubernur ataupun mengambil minuman dan makanan yang ada di ruang Gubernur itu salah.

Namun ada alasan saat itu, mereka tidak ditemui oleh pejabat representatif di pemprov Banten, itu yang terjadi. 

Ditegaskannya, tidak ada perintah dari organisasi untuk menduduki ruang Gubernur.

“Saya sudah memimpin aksi selama 12 tahun di negeri ini, tidak ada benturan apapun karena kami selalu mengedepankan aksi damai tanpa kekerasan,” katanya.

“Jadi kami harap agar bisa mengambil langkah restoratif justice yang dia gaungkan oleh pak Kapolri, saya minta ruang itu,” ucapnya. 

Gani meminta kebesaran hati Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sebagai bapak buruh agar segera mencabut laporannya.

Ia yakin beliau bisa mencabut laporannya dan mengedepankan restoratif justice 

“Tidak ada gunanya melanjutkan masalah ini sampai berlarut-larut,” pungkasnya. 

Hal senada juga dikatakan presiden KSPI Said Iqbal.

Iqbal meminta Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan dengan rakyatnya kaum buruh atau pekerja.

Kalau tidak dihentikan, dan tidak dicabut laporannya, eskalasi pergerakan akan menguat di Banten. 

Langkah gubernur melaporkan buruh ini akan terjadi pelanggaran Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO 87, dan Konvensi ILO nomor 98 akan merugikan negara Indonesia juga terkait adanya kesalahan yang sudah diakui dan sudah ada permintaan maaf juga. 

“Tapi lebih baik agar tidak meluas ke internasional yang merugikan bangsa Indonesia yang akan bangkit kembali pertumbuhan ekonominya dan juga merugikan Pemprov dan masyarakat Banten, kami minta untuk dicabut gugatannya,” jelasnya. 

Iqbal juga meminta dengan sangat agar Gubernur Banten bisa membangun dialog dengan kalangan buruh, karena pangkal persoalan dengan Gubernur Banten terkait upah minimum. 

“Karena gubernur tidak mau berdialog dan bertemu pengunjuk rasa, akibatnya spontanitas terjadi kesalahan yang tidak berlebihan pada tindakan kriminal berat,” ucapannya. 

Menanggapi hal itu Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan hari ini secara resmi pihaknya menangguhkan penahanan dua orang buruh dengan melakukan upaya restoratif justice. 

“Mereka diberikan penangguhan penahanan dengan dasar utama peran mereka sebagai tulang punggung utama keluarga, namun mereka tetap harus melakukan wajib lapor kepada kami,” katanya. 

Berkas penangguhannya itu sendiri, lanjutnya, sudah lengkap diterima dari tim kuasa hukum mereka dengan jaminan pihak keluarga dan dua orang presiden Serikat buruh. 

“Ini sudah diatur dalam pasal 31 KUHP, terkait kewenangan melakukan penangguhan oleh penyidik,” ucapnya. (Sumber:https://banten.poskota.co.id)