HARUSKAH EKSISTENSI SP/SB HILANG DITELAN KLUSTER KETENAGAKERJAAN UU CIPTA KERJA
Kebebasan praktik outsourcing atau alih daya tenaga kerja dan PKWT untuk semua jenis pekerjaan, sebagaimana yang diatur dalam Kluster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum dalam hal kelangsungan pekerjaan dan penghasilan bagi pekerja/buruh, tetapi juga berpotensi mengancam keberadaan dan/atau eksistensi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) didalam dunia industri.
Fakta menunjukkan, selama ini sebagian besar pekerja outsourcing yang bekerja dengan PKWT alergi terhadap keanggotaan SP/SB. Mereka dicekam rasa takut kalau bergabung menjadi anggota SP/SB, PKWT mereka tidak diperpanjang atau diperbaharui alias PHK dan menganggur.
Bisa jadi dikemudian hari SP/ SB hanya tinggal Papan Nama dan UU No.21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, hanya menjadi dokumen negara.
Dampak lainnya tidak ada lagi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Yang ada hanya PKWT, Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Peraturan Perusahaan.
Potensi ancaman tersebut harus diantisipasi dengan perubahan / pembaharuan AD/ART SP/SB dan penguatan persatuan SP/SB untuk menolak Kluster Ketenagakerjaan masuk dalam UU Cipta Kerja dengan mendesak pemerintah agar mencabut dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Kita patut mendukung kebijakan pemerintah yang berupaya mengatasi pengurangan angka pengangguran dengan penciptaan dan perluasan lapangan kerja . Tapi kita juga patut menolak terhadap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi Negara / UUD 1945, sebagaimana yang tertulis didalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD’45.
Kita patut menuntut kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk mengimplementasikan nilai-nilai Hak Azasi Manusia yang luhur berbasis Pancasila dan UUD 1945 pada semua kebijakan dan tindakan nyata dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kluster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja banyak mengandung Virus yang merusak cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD’45 khususnya dalam hal perlindungan negara terhadap kemakmuran/kesejahteraan rakyat.
Virus dalam Kluster ketenagakerjaan – UU Cipta Kerja, tidak kalah bahaya nya dengan Covid 19. Bedanya kluster ketenagakerjaan secara tidak langsung bakal menghilangkan atau mengurangi hak-hak pekerja/buruh untuk berserikat, sebagaimana diatur dalam UU No.21/2000, tentang SP/SB sedangkan covid 19 jika manusia positif terpapar, bisa berakibat menghilangkan nyawa atau mengurangi ketahanan kesehatan manusia.
Masalah perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan seminar dan komentar atau dengan bersuara di Media. Tapi harus diselesaikan dengan tindakan nyata secara konstitusional
Mampukah SP/SB bersatu dan bergotong royong melawan ancaman hilangnya eksistensi SP/SB dalam dunia industri atau biarkan SP/SB tenggelam ditelan UU Cipta Kerja ???
Berharap semoga eksistensi SP/SB tidak hilang ditelan kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Semoga ……….
Salam Sehat.
Sofyan A Latief (Ketua Unum FSP PAR REF/Presidium GEKANAS).