Buruh Desak MK Jelaskan Amar Putusan Multitafsir ke Publik

by -106 Views

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sangat berdampak strategis ke masyarakat.

Karena itu, dalam lawatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) haruslah dijelaskan kepada publik bagaimana sesungguhnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut diimplementasikan.

“MK sudah berjanji ke kami untuk segera menyampaikan menyelesaikan multitafsir ini ke masyarakat,” ujar Gani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Saiq Iqbal dan Andi Gani Nena Wea di Wawancarai setelah pertemuan dengan pihak MK

Menurut Andi Gani Nena Wea, multitafsir dimaknai berbeda oleh sejumlah pakar hukum. Sebagian dari mereka mengatakan, masalah upah masuk ke dalam hal strategis dalam beleid cipta kerja yang implementasinya harus ditangguhkan. Namun sebagian lagi tidak berkata sama.

“Jadi kami kembalikan ke MK maksud dari amarnya ini seperti apa?,” jelas Andi Gani.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menambahkan, keputusan MK soal beleid Cipta Kerja yang dinilai cacat formil sudah final dan mengikat.

Tetapi, kata Said Iqbal, pada amar putusannya ternyata ada yang membuat multitafsir di kalangan pekerja, khususnya kelompok buruh.

Massa Aksi Unjuk Rasa di Depan Patung Kuda

“Kami ingin tanya bagaimana amar putusan nomer 4 yang menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku, tapi ada nomer ketujuh terutama yang menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis berdampak luas. Sebab disebutkan PP nomer 36 tahun 2021 tentang pengupahan adalah produk turunan dari UU Ciptaker dan pasal 4 ayat 2 dengan jelas menyatakan bahwa pengupahan kebijakan strategis,” ungkap Said.

“Jadi apakah yang digunakan tafsir ini amar putusan nomer 4 atau amar putusan nomer 7? hanya MK yang bisa menjawab,” tanya Said.

Wawancara Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal

 Jawaban Pihak MK

Heru Setiawan sebagai Karo Humas MK dan Fajar Laksono sebagai Jubir MK menerima mediasi yang dilakukan dua pimpinan kelompok buruh. Keduanya berjanji akan menyampaikan kegundahan akan putusan MK yang multitafsir ke Ketua MK.

“Kepala biro humas dan jubir MK menyatakan akan menyampaikan kepada ketua MK, apakah 4 atau 7 terhadap kita, khususnya upah dan akan dijelaskan dalam waktu sesegera mungkin,” papar Said Iqbal.

Aksi Unjuk Rasa Buruh di Depan Patung Kuda Minta Penjelasan ke MK terkait Putusan UU Cipta Kerja

Meski tidak mematok tenggat waktu tanggal penjelasan, Said mendesak hal itu harus dilakukan MK dengan segera, sebab khawatirnya gelombang massa buruh yang berdemo akan terus datang dengan jumlah yang lebih besar lagi.

“Ini gerakan aksinya terus meningkat. Jadi MK yang harus menjelaskan, pengupahan ini memakai amar putusannya yang nomer berapa? 4 atau 7?,” Said menyudahi.