Bagi Pekerja yang Miliki PKB UU Cipta Kerja tidak Berlaku

by -112 Views

UNDANG-undang Cipta kerja tak akan berlaku bagi pengusaha dan pekerja yang telah memiliki Perjanjian Kerja Besama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP). Artinya UU Cipta Kerja tak akan berlaku bagi beberapa buruh yang sudah memiliki PKB sebelum UU Cipta Kerja resmi berlaku.

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Willie Farianto mengatakan, UU Cipta Kerja sama sekali tak mengubah UU 13/2003 pasal 108, artinya meski UU Cipta Kerja tak bisa digunakan perusahaan selama PKB masih berlaku.

“Ketentuan mengatur PKB dalam pasal 13 tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Tidak ada ketentuannya, permankernya masih hidup. Jika diubah harus dari pekerja dan pengusaha, artinya UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi mereka,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/10).

Meski demikian, Anggota Tim Perumus Omnibus Law Aloysius Budi Santoso mengatakan subjek hukum UU Cipta Kerja tetap berlaku baik buruh sebelum ciptakerja disahkan maupun sesudahnya.”Kalo PKB iya tapi kalo tidak masuk PKB ya tetap jadi subjek hukum ciptaker meski sebelum dan sesuah disahkan.  pada kenyataanya di dunia usaha nga banyak  punya PKB dan PP,” kata Aloysius.

Aloysius mengatakan meski kekuataan hukum PKB tak bisa diubah oleh ciptaker, namun jika PKB yang masa berlakunya 2 tahun berakhir maka perusahaan bisa kemabli menegosiasikan kembali PKB untuk memasukan beberapa perundang-undagan cipaker sesuai dengan kesepakatan buruh.

“Saya setuju kalo sekarang masih ada PKB tidak terdampak, tapi jika ada benefit dalam ciptaker, kemudian PKB jatuh tempo bisa jadi negosiasi kembali antara pengusaha dan pekerja, jika ingin memasukan benefit dari Ciptaker,” pungkasnya.

Seperti diketahui, menurut UU 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut. (Media Indonesia)