“Kalau gagal, tidak menepati janji atau salah dalam mengambil kebijakan, harusnya tahu diri dan turun,” tegasnya Anthony Budiawan

by -77 Views

“Anthony Budiawan menyampaikan bahwa permasalahan ini berawal ketika Presiden tidak lagi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada DPR. Sehingga ketika apa yang dijanjikan tidak benar, tidak ada evaluasi dan pertanggungjawaban”, ungkapnya Sebagai narasumber kedua dalam Sarasehan Nasional SP/SB Jilid II yang diselenggarakan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) dengan tema Indonesia Kini dan Nanti, Mendesak Pembatalan UU Cipta Kerja dan Pembatalan Privatisasi Listrik Demi Kepentingan Rakyat di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Sebagai narasumber kedua, Anthony Budiawan menyampaikan bahwa permasalahan ini berawal ketika Presiden tidak lagi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada DPR. Sehingga ketika apa yang dijanjikan tidak benar, tidak ada evaluasi dan pertanggungjawaban.

Maka yang dilakukan ketika sudah dilantik, saat itu tahun 2016, adalah menerbitkan tax amnesty. Janjinya saat membuat kebijakan tax amnesty, rasio penerimaan pajak meningkat menjadi 14,6% di akhir 2019. Karena tax amnesty akan memperluas tagihan kepada pembayar pajak yang baru. Selain itu, juga disebutkan akan meningkatkan ekonomi.

“Tapi ternyata, di tahun 2016-2017 pertumbuhan penerimaan pajak hanya 3,2%, yang terendah. Padahal sebelumnya tanpa tax amnesty pernah mencapai 20%. Bahkan rasio penerimaan pajak tetap turun, hingga akhir 2019 hanya 9,8%. Padahal janjinya 14,6%,” ujar Antony.

Tetapi meskipun kebijakannya salah, tidak ada pertanggungjawaban. Tidak ada lembaga yang mengevaluasi. Begitu pun dengan UU Cipta Kerja, yang katanya akan meningkatkan investasi. Padahal, sama seperti tex amnesty, janji ketika membuat omnibus law pun juga tidak akan terpenuhi.

“Kalau gagal, tidak menepati janji atau salah dalam mengambil kebijakan, harusnya tahu diri dan turun,” tegasnya.

Bicara mengenai holdingisasi, Antony mengatakan, bahwa holding untuk sesama BUMN yang spesifik tidak ada masalah. Misalnya sama-sama perusahaan yang bergerak di bidang tambang, dijadikan satu holding. Dengan demikian, tujuan dari holdingisasi untuk mencapai efisiensi bisa diwujudkan.

Jika perusahaan holdingisasi justru diserahkan ke publik, atau diserahkan ke BUMN lain yang tidak sejenis, akhirnya yang terjadi justru tidak akan efisiensi.

Di sektor kelistrikan, misalnya, holding dikatakan bisa menciptakan kedaulatan energi yang membawa manfaat bagi masyarakat dan negara. Padahal kedaulatan energi tidak tergantung pada holding, tetapi kebijakan keseluruhan.

“Kalau holding PLN, kemudian IPP nya dipangkas dan dijadikan milik swasta, lalu dimana kedaulatannya?” Tanya Antoni. Kemudian dia menjelaskan, di PLN ada Geothermal. Di  Pertamina ada PGE. Mereka sama-sama menyediakan pembangkit listrik. Sekarang pemerintah mau mengatur, supaya pembangkit listrik untuk geothermal disatukan. Pertanyaannya, kemana disatukannya? Apakah disatukan lalu dijual (privatisasi) atau diserahkan ke PLN agar lebih efisien?

Kalau tujuannya efisiensi, harusnya ke PLN. Karena masih satu garis penyedia listrik. Karena akhirnya 100% konsolidasi di PLN Kalau diserahkan ke BUMN lain atau dikelola swasta, maka PLN harus membeli.

“Kalau diserahkan ke PLN, akan terjadi harga komersial cost plus. Hanya untuk operasional, tidak perlu ambil untung. Dengan demikian maka tidak akan bisa diprivatisasi, karena tidak akan yang tertarik untuk berinvestasi karena tidak menghasilkan keuntungan.”

“Sebaliknya, kalau di bawah Pertamina atau berdiri sendiri. Maka seluruh produksi harus dibeli oleh PLN. Terserap atau tidak terserap harus ditanggung PLN. Kalau ini dijadikan privatisasi, harus memberikan insentif kepada investor. Dampaknya, harga penjualan listrik di PLN akan naik,” urai Antoni.

Ketika semua pembangkit menjadi swasta di luar PLN, maka PLN akan menanggung beban. Maka beban itu akan ditanggung konsumen. Kalau tidak, maka pemerintah harus memberikan subsidi yang akan memberatkan BUMN.

Menanggapi Antoni, Sekretaris Jenderal PP IP Andi Wijaya setuju jika pembentukan holding di Indonesia dilakukan sesuai dengan industri spesifik. Ini akan menciptakan efisiensi, sehingga sesama BUMN tidak saling sikut.

Dari 161 BUMN yang ada, rencana akan dipangkas menjadi 41 BUMN. Dalam hal ini dibuat dalam 12 klaster. Sudah ada holding tambang, holding pupuk, holding Pelindo, Pertamina sudah menjadi holding minyak dan gas.


“Tetapi yang mengecewakan, ketika menyangkut ketenagalistrikan, yang efisiensinya terkait harga listrik harusnya PLN. Tetapi jika diluar PLN atau diserahkan ke BUMN lain, sama halnya perlakuan kepada swasta murni yang tujuan utamanya mencari untung,” ujar Andy.

Jika di bawah PLN, ada ada biaya konsolidasi. Sehingga ketika ada kerugian di transmisi, bisa ditambal di pembangkitan. Tetapi kalau holdingnya tidak spesifik, justru akan menambah biaya.

“Saya sepakat, ketika kebijakan holdingisasi ini ada keuntungan pihak lain dan merugikan keuangan negara, itu adalah pelanggaran,” kata Andy.

Kalau bisnis listrik diambil alih oleh pihak lain, kemudian negara tidak bisa mensubsidi, maka biayanya akan dibebankan ke masyarakat. Saat ini saja PLN mendapatkan subsidi dari negara sebesar 53 trilyun dan konpensasi 17 trilyun. Kalau sekitar 70 trilyun tidak ditanggung negara, maka akan ada kenaikan listrik.

“Ketenagalistrikan bukan lagi persolan negara, tetapi juga soal mayarakat. Karena yang akan merasakan dampaknya adalah maasyarakat. Meminjam kalimat pak Faisal Basri, harus ada moralitas di setiap aktivitas ekonomi,” tegasnya.