Selasa, 02 November 2021 – International Labour Organization (ILO) kantor jakarta menyelenggarakan Loka Karya Bipartit Penyelesaian Keluhan dan Perselisihan secara Bipartit di Tempat Kerja. Peserta loka karya terdiri dari Unsur Serikat Pekerja dan Unsur Managemen Perusahaan.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Bpk. Arun Komar, ILO Spesialis Hubungan Indsutrial dari ILO Bangkok. Pada sesi ini perserta diajak untuk berdiskusi bagaimana “Mempromosikan hubungan Indsutrial yang konstrukstif melalui mekanisme penyelesaian keluhan dan bipartit”.
Diskusi sesi kedua mengenai Mengelola dan menangani keluhan dan perselisihan di tempat kerja. Pemapar pertama oleh Bapak Darwoto. Beliau adalah General Manager Pengelola Kawasan Industri MM 2100 dan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia disingkat DPN APINDO. Pak darwoto menyampaikan salah satu solusi dalam menenyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan adalah dengan Reaktualisasi Hubungan Industrial Pancasila. Dengan lebih mengoptimalkan peran dan fungsi masing – masing Lembaga , Lembaga Kerjasama Tripartit, Serikat Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah sehingga sila ke lima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” bisa tercapai.
Pemapar ke dua di Diskusi Sesi ke dua Bapak R. Abdullah Selain sebagai Anggota Tripartit Nasional, beliua adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat PP SP KEP SPSI. Mengawali pemaparannya Pa Abdullah menyampaikan Filosopi atau falsafah Hubungan Industrial adalah Pasal 27 dan 28 UU 1945. Agar tidak terjadi konflik Pa abdullah meyampaikan agar masing masing pihak lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya dengan mengedapankan azas saling memberi, dan mengedapankan budaya musyawarah untuk mufakat. Perubahan undang -undang akan menyebabkan perubahan tatanilai dan Epoleksosbudhankam. Lebih lanjut R. Abdullah menyampaikan prinsip-prinsip bipartism harus dikedepankan dengan melakukan Lima langkah berikut :
- Patuhi norma hukum yang ada.
- Tradisikan Sosialisai Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Bangun tradisi Komunikasi.
- Jangan Menunda Masalah.
- Bangun tradisi membuat program bersama.
Antusias peserta dari unsur serikat pekerja maupun unsur managemen cukup baik, dengan banyak memberikan pertanyaan dan sharing pengalaman pada sesi-sesi diskusi.Usai pelatihan salah seorang peserta menyampaikan “Senang mengikuti acara ini karena bisa banyak melihat dan belajar dari Hubungan Industrial yang Harmonis dari beberapa perusahaan”.
Tiga Orang Fasilitator pada acara loka karya tersebut, Mba Lusi dari ILO jakarta , Mba Indah dan Mba Ira dari Industriall .
Acara loka karya ditutup dengan pembuatan gambar mekanisme proses penyelesaian perselisihan dari tiap tiap perusahaan . Satu perusahaan mendapatkan hadiah karena mendapatkan penilain paling banyak dari peserta.