KEPTV NEWS – Tangerang – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan melakukan audiensi dengan Bupati Kabupaten Tangerang, yang hadir dalam audiensi jajaran pengurus Pimpinan Cabang, Pleno dan Komite Perempuan SP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan ditemui oleh Asisten Daerah II (dua) Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tangerang, Senin, 1 November 2021.
Agenda yang dilakukan dalam rangka menyampaikan rekomendasi hasil Musyawarah Cabang (MUSCAB) V FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kepada Bupati Tangerang melalui Asisten Daerah II Kabupaten Tangerang yang diterima oleh Bapak H. Yusuf Heriyawan, PLT Disnaker Kab Tangerang Bapak Benny Rachmat, Kasie HI Disnaker Kab Tangerang Bapak Hendra, S.Ap dan diserahkan lansung oleh Bapak Subiyanto, S.Sos, SH, MKn selaku Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Audiensi yang disampaikan kepada Bupati Tangerang yaitu tentang Pokok Pikiran Rekomendasi Hasil MUSCAB V FSP KEP SPSI Tentang Revitalisasi pembangunan Hubungan Industrial Yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan di Kabupaten Tangerang.
Rekomendasi FSP KEP SPSI tersebut diberi judul ”meretas jalan baru, pembangunan hubungan industrial dengan paradigma Give and Take All Happy”, sebagai berikut:
A. KONDISI INDUSTRI DI KABUPATEN TANGERANG
(JUMLAH PENDUDUK USIA KERJA : 2.807.308 ORANG)
- RASIO PERUSAHAAN AKTIF DI KAB TANGERANG : 6.526
- JUMLAH PEKERJA DI KAB TANGERANG : 320.655 orang (11,4%)
a. Pekerja tetap
b. Pekerja kontrak
c. Pekerja alih daya (OS) - JUMLAH PENGANGGURAN USIA PRODUKTIF DI KAB TANGERANG : 239.788 orang (8,54%).
- JUMLAH PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL : 753 orang (0,23%).
- JUMLAH SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
- PEKERJA YANG MEMILIKI RUMAH SENDIRI.
- JUMLAH PERUSAHAAN YANG TUTUP ATAU RELOKASI : 6 perusahaan.
- TINGKAT KEPATUHAN PERUSAHAAN TERHADAP PELAKSANAAN UMK.
- JUMLAH PEKERJA TERKENA PHK DI KAB TANGERANG : 33.317 orang (10,39%).
- JUMLAH PEKERJA YANG DI RUMAHKAN DI KAB TANGERANG : 9.330 orang (2,9%).
B. DAMPAK DARI DEINDUSTRIALISASI KAB TANGERANG
- MENAMBAH ANGKA JUMLAH PENGANGGURAN
- MENURUNNYA PDB DI KAB TANGERANG
a. LEMAHNYA DAYA BELI MASYARAKAT
b. MENURUNNYA KEMAMPUAN EKONOMI MASYARAKAT
c. MENINGKATNYA ANGKA KRIMINALITAS :
TAHUN 2019 : 814 KASUS
TAHUN 2020 : 1189 KASUS (68,46%)
d. MENINGKATNYA KASUS PERCERAIAN DI KAB TANGERANG TAHUN 2019-2021 (100%)-Sumber Web Pengadilan Agama
e. BANYAK YANG TERJERAT PINJOL DI KAB TANGERANG
f. MENINGKATNYA PENGEMIS DI KAB TANGERANG
g. MENINGKATNYA PENCAIRAN JHT DI KAB TANGERANG - MENURUNNYA PAD KAB TANGERANG DARI KONTRIBUSI INDUSTRI
a. PAJAK DAERAH
b. RETRIBUSI DAERAH
c. DLL - SUBURNYA PRAKTEK PERCALOAN DAN PENIPUAN TERHADAP PENCARI KERJA DI KAB TANGERANG
- MENURUNNYA TINGKAT KEMAMPUAN PEKERJA SEWA RUMAH/MEMBELI RUMAH MELALUI KPR
C. REKOMENDASI USULAN KEBIJAKAN UNTUK MENDUKUNG KAB TANGERANG MENJADI KOTA SERIBU INDUSTRI :
- MENINGKATKAN DAYA SAING KABUPATEN TANGERANG SEBAGAI KOTA 1000 INDUSTRI, AGAR TIDAK TERJADI DEINDUSTRIALISASI DENGAN CARA MEMBERIKAN KEMUDAHAN BERUSAHA, INSENTIF BAGI PERUSAHAAN YANG HUBUNGAN INDUSTRIALNYA BAIK, MENINGKATKAN INFRASTRUKTUR DAERAH, MEMASTIKAN PASOKAN SUMBER DAYA ENERGI (LISTRIK DAN GAS) YANG EFESIEN TERCUKUPI, SARANA PRASARANA PENDUKUNG LAINNYA.
- REVITALISASI HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS, DINAMIS DAN BERKEADILAN DENGAN MEMBANGUN DIALOG SOSIAL KETENAGAKERJAAN YANG DILANDASI TIKAD BAIK, KONSTRUKTIF DAN PRODUKTIF DENGAN POLA SALING MEMBERI DAN SALING MENERIMA (GIVE AND TAKE).
- PENINGKATAN KEPATUHAN DENGAN NEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PONDASI YANG KUAT UNTUK MENDUKUNG DIALOG SOSIAL KETENAGAKERJAAN YANG KONSTRUKTIF DAN PRODUKTIF UNTUK MENCIPTAKAN IKLIM INVESTASI YANG SEHAT.
- PEMKAB TANGERANG MENETAPKAN KEBIJAKAN UNTUK MERINGANKAN BEBAN PENGELUARAN PEKERJA, ANTARA LAIN :
a. Subsidi biaya Pendidikan gratis sampai SLTA
b. Membangun sistem transportasi publik yang efektif dan efesien
c. Penyediaan air bersih dari PDAM yang menjangkau seluruh penduduk KabupatenTangerang
d. Pengendalian harga sembako
e. Membantu pembangunan instalasi gas alam dari PGN (yang lebih ekonomis) untuk disalurkan kerumah penduduk. - PEMKAB TANGERANG menetapkan PerDa Tentang Kabupaten Tangerang sebagai Kota 1000 Industri, dengan cakupan isi, antara lain :
a. Pemberian subsidi untuk sewa kontrakan
b. Penyediaan rumah subsidi bagi pekerja
c. Mewajibkan Perusahaan memberikan catu makan bagi pekerja disaat jam kerja minimal senilai 1200 kalori dan kantin yang Hiegenis
d. Mendorong pelaksanaan upaya promotif dan preventif penyakit akibat kerja (PAK) sesuai amanat Permennaker RI nomor : 10 tahun 2016 tentang tata cara pemberian program kemballi kerja serta kegiatan promotive dan kegiatan preventif kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
e. Mewajibkan semua perusahaan membangun koperasi karyawan yang sehat dan produktif sebagai fasilitas kesejahteraan pekerja, agar terhindar dari jeratan rentenir, dan kemudahan gabungan Koperasi Karyawan membangun Poliklinik/RS Pekerja.
f. Mewajibkan perusahaan melakukan pengelolaan limbah/sampah dengan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan menerapkan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin), yang hasil penjualan limbah/sampah tersebut sebagian untuk membiayai kegiatan pekerja seperti fasilitas olahraga, kesenian, kegiatan keagamaan dan peringatan hari besar nasional.
g. Peningkatan kapasitas para istri pekerja yang tidak bekerja untuk menggerakkan UMKM dalam mendukung penambahan pendapatan keluarga.
h. Mewajibkan Developer atau pengelola kawasan Industri bekerja sama dengan Pemkab membangun tempat penitipan anak dengan memanfaatkan fasos/fasum yang ada, seperti bangun day care dll. Agar biaya tarif penitipan anak yang efisien, untuk mendukung kawasan industri atau Kabupaten Tangerang sebagai kota 1000 industri.
i. Membangun rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) sesuai amanat Permen pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI nomor 1 tahun 2020 tentang penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja.
j. Mewajibkan perusahaan membentuk LKS Bipartit, forum Bipartit dan pembentukan SP/SB untuk optimalisasi Dialog Sosial Ketenagakerjaan
k. Meningkatkan upaya kepatuhan terhadap regulasi Jamsosnaker (program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP).